PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 perkara sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 29 tersangka diamankan dan diproses hukum.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar.
Total barang bukti yang diamankan dalam 20 laporan polisi (LP) tersebut terdiri atas 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp2.180.127.460.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam pemusnahan kali ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan Polda Sumsel, pengungkapan 20 perkara tersebut diperkirakan mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap 34.304 jiwa.
Perkara yang diungkap tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Rinciannya, Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim dan Prabumulih masing-masing 1 LP.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan. Polisi juga menyebut peran serta informasi dari masyarakat turut membantu pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Para tersangka diproses berdasarkan konstruksi hukum masing-masing perkara, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
«“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujar Nandang.
Sementara itu, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek mengatakan setiap barang bukti yang diamankan diproses sesuai prosedur dan diawasi secara ketat.
“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Polda Sumsel menyatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (Ril/**)


































