Beranda Hukum & Kriminal Nusron Absen, KPK : Keterangannya Dibutuhkan

Nusron Absen, KPK : Keterangannya Dibutuhkan

19
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu.

KPK menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10) kemarin.

Menurut Budi, keterangan Nusron dinilai penting bagi penyidik untuk mengurai secara utuh perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujarnya.

KPK pun berharap Nusron memenuhi panggilan pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

“Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” kata Budi.

 

Berawal dari OTT

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menyebut keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak terkait, serta sejumlah kantor pertanahan.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.

Namun, pada penggeledahan tersebut KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Kini, KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menggali keterangan Nusron yang dinilai penyidik diperlukan untuk memperjelas konstruksi utuh perkara. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini