Beranda Nusantara PDIP DKI Tolak Perda Pajak Baru Bebani Masyarakat Kecil

PDIP DKI Tolak Perda Pajak Baru Bebani Masyarakat Kecil

61
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berubah menjadi instrumen yang membebani masyarakat. Sebaliknya, perubahan regulasi itu harus memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, usaha ultra mikro, hingga ekonomi kreatif di tengah tekanan ekonomi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gani Suwondo Lie, menegaskan peningkatan pendapatan daerah tidak boleh ditempuh dengan menaikkan beban pajak maupun retribusi bagi kelompok rentan.

“Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan,” ujar Gani dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Fraksi PDIP mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengusulkan sejumlah pengecualian, seperti pembebasan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, serta pembebasan retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.

Namun, menurut Gani, kebijakan tersebut perlu diperluas agar manfaatnya dirasakan lebih banyak masyarakat. Fraksinya mendorong agar MBR, penghuni rumah susun, pelaku UMKM, usaha ultra mikro, dan sektor ekonomi kreatif tetap memperoleh perlindungan dari tambahan beban pajak maupun retribusi.

Selain itu, Fraksi PDIP juga mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, program pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut mereka, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya lebih difokuskan pada pembenahan tata kelola dan optimalisasi potensi penerimaan, bukan dengan membebani masyarakat.

Fraksi PDIP turut mendorong integrasi data perpajakan dengan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), data kependudukan, dan perizinan. Digitalisasi layanan melalui JakPajak dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi pungutan liar.

Di luar sektor pajak dan retribusi, Pemprov DKI juga diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah yang sah, hibah, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai sumber penguatan fiskal.

“Kami berharap penguatan fiskal daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil,” kata Gani.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan memperkuat kepastian hukum, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan Jakarta.

Rano juga mengapresiasi berbagai masukan dari seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Menurutnya, pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini