BANYUASIN, KITOUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai mengkaji ulang sejumlah komponen standar biaya pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi aktual dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pembahasan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Standar Biaya Tahun 2026 sekaligus Perbup Standar Biaya Tahun Anggaran 2027 digelar di ruang rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Kamis (1/10).
Pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, Asean, Eng, bersama Asisten II, Kepala Bidang Aset, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Koperindag, Kominfo-SP dan jajaran BPKAD.
Erwin menekankan agar standar biaya yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga realistis dan mudah diterapkan perangkat daerah.
Menurutnya, setiap komponen biaya perlu dikaji secara detail agar memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Regulasi juga diharapkan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Ketentuan dalam standar biaya harus dibuat secara detail, jelas dan tidak menyulitkan perangkat daerah dalam pelaksanaannya. Setiap komponen biaya perlu dikaji kembali agar memiliki dasar yang sesuai dengan kondisi aktual,” ujar Erwin.
Tak hanya perubahan standar biaya 2026, Pemkab Banyuasin juga mulai menyiapkan standar biaya untuk tahun anggaran 2027. Erwin meminta penyusunannya diperkuat dengan kajian ilmiah dan naskah akademik, terutama untuk menentukan kebijakan terkait kendaraan dinas.
Kajian tersebut diperlukan untuk membandingkan pilihan sewa atau pengadaan kendaraan, sekaligus menentukan jenis kendaraan berdasarkan jenjang jabatan dan kebutuhan operasional.
“Kajian diperlukan sebagai bahan perbandingan antara opsi sewa dan pengadaan kendaraan, termasuk penyesuaian jenis kendaraan berdasarkan jenjang jabatan dan kebutuhan operasional,” katanya.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuasin menyusun standar biaya yang lebih terukur, sesuai kebutuhan daerah, serta dapat menjadi pedoman pelaksanaan anggaran pada 2026 dan 2027. (Julyo)


































