OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, melainkan merupakan perjanjian sakral yang disebut Mitsaqon Gholidzon, sebuah istilah dalam Al-Qur’an yang berarti perjanjian yang kuat, berat dan kokoh.
Istilah ini kembali ditekankan oleh para Penyuluh, Pemuka Agama dan Pemuka Adat dalam berbagai ceramah dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran akan tanggung jawab dalam membina rumah tangga.
Ketua lembaga Adat Desa Batu Ampar yang diwakili oleh Suandi, MT disela-sela memimpin acara pernikahan salah satu warga Desa Batu Ampar yang bernama Kartono Bin Bahri dengan Nabila Binti Anton, di 10 Ulu Palembang, menjelaskan bahwa Mitsaqon Gholidzon, yang secara harfiah berarti “perjanjian yang berat”, disebutkan dalam Al-Qur’an dalam konteks perjanjian-perjanjian agung yang melibatkan tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT.
“Dalam konteks pernikahan, istilah ini digunakan untuk menggambarkan betapa sakral dan seriusnya ikatan antara suami dan istri, yang tidak hanya bersifat duniawi, melainkan juga spiritual” ujar Suandi. Minggu (25/12/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Ijab kabul, sebagai inti dari prosesi akad nikah, bukan hanya ucapan formal belaka. Ketika wali mempelai wanita mengucapkan ijab (penyerahan), dan mempelai pria menjawab kabul (penerimaan), maka saat itu pula terjadi perjanjian suci antara dua insan dengan Allah sebagai saksinya.
Ini menandai dimulainya komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka, dalam bingkai ibadah kepada Sang Khalik.
“Pernikahan adalah mitsaqon gholidzon, bukan sekadar formalitas atau budaya. Ini adalah bentuk pengabdian dan kepatuhan kepada Allah. Maka, menjaga pernikahan berarti menjaga amanah-Nya,” jelas Suandi.
Suandi juga menekankan bahwa pernikahan bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis atau sosial, melainkan memiliki tujuan luhur yaitu membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (diliputi kasih sayang).
“Tujuan ini sejalan dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, yang menjelaskan bahwa pasangan suami istri itu dijadikan agar mereka merasa tenteram satu sama lain” terang Suandi.
Lebih dari itu menurutnya, pernikahan adalah sarana untuk menjalankan perintah Allah dan mencari ridha-Nya.
“Oleh sebab itu, setiap pasangan diharapkan memahami bahwa ijab kabul adalah titik awal dari tanggung jawab besar, bukan akhir dari sebuah prosesi” tegas Suandi.
Menyikapi meningkatnya angka dan kasus perceraian di beberapa wilayah, dirinya menyerukan bahwa perlunya edukasi tentang makna mitsaqon gholidzon menjadi sangat penting.
“Masyarakat perlu kembali menyadari bahwa pernikahan tidak boleh dianggap remeh. Jika semua pasangan memahami makna pernikahan secara utuh, angka perceraian bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Suandi. (Hendri)



































