Beranda Headline Pigai: Papua Boleh Tuntut Keadilan, Tapi Bukan Merdeka dari NKRI

Pigai: Papua Boleh Tuntut Keadilan, Tapi Bukan Merdeka dari NKRI

44
0

PAPUA TENGAH, KITOUPDATE.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan hak-hak dasar mereka. Namun, aspirasi tersebut harus disampaikan melalui jalur hukum dan konstitusional, bukan dengan tuntutan memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan itu disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8) malam. Ia menyebut penyampaian aspirasi terkait berbagai persoalan di Papua tetap dilindungi selama dilakukan dengan cara yang benar dan memiliki dasar hukum.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai.

Menurut Pigai, tuntutan masyarakat Papua untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyuarakan persoalan ketidakadilan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujarnya.

 

Dorong Advokasi Berbasis Data

Pigai juga mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi dengan mengedepankan bukti. Persoalan yang dialami masyarakat, kata dia, harus dihimpun melalui fakta, data, informasi, hingga dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengaduan yang dilengkapi bukti memiliki peluang lebih kuat untuk diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai akses masyarakat terhadap keadilan perlu diperkuat dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat ke wilayah-wilayah yang menghadapi persoalan konflik dan keterbatasan akses.

Pigai mengungkapkan dirinya telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, termasuk Puncak Jaya, Mulia, serta wilayah sekitarnya.

Namun, keberadaan aparat penegak hukum saja dinilai belum cukup. Menurut Pigai, masyarakat juga membutuhkan kekuatan sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar Pigai.

 

Serukan Pembela Keadilan di Papua

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Sebaliknya, ia mendorong semakin banyak pihak tampil menjadi pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ruang perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan tetap terbuka, sepanjang ditempuh melalui jalur hukum, konstitusi, dan mekanisme negara yang sah. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini