Beranda Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Dua Sejoli Terduga Pengedar Narkotika di Abab, Sita 15 Butir...

Polisi Tangkap Dua Sejoli Terduga Pengedar Narkotika di Abab, Sita 15 Butir Ekstasi

201
0

PALI, KITOUPDATE.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PWW (20), seorang pelajar/mahasiswa, dan AS (21), seorang petani/pekebun. Keduanya merupakan warga Dusun VII, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres PALI.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor jenis Honda CRF tanpa nomor polisi, serta satu buah celana kulot berwarna cokelat.

Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku,” ujar AKP Dedy.

Ia menambahkan, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana salah satu pelaku.

“Barang bukti berupa pil ekstasi tersebut ditemukan di dalam kantong celana salah satu terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, tes urine terhadap terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini