Beranda Hukum & Kriminal Reskrim Polsek Talang Ubi Bekuk Spesialis Pencuri Buah Sawit

Reskrim Polsek Talang Ubi Bekuk Spesialis Pencuri Buah Sawit

102
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI berhasil membekuk seorang spesialis pencuri buah kelapa sawit pada Rabu malam (25/3/2026).

Pelaku berinisial Ys (44) diduga melakukan pencurian bersama tiga rekannya di area perkebunan milik PT Suryabumi Agrolanggeng. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan terkait adanya aktivitas pencurian tandan buah segar (TBS) di Divisi I Blok 30, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.25 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas keamanan perusahaan berkoordinasi dengan anggota Polsek Talang Ubi untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat cahaya senter dan mendapati empat orang tengah memanen sawit secara ilegal menggunakan alat panen.

“Petugas bersama pihak keamanan langsung mendekati lokasi dan menemukan empat orang sedang melakukan pencurian. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya melarikan diri ke arah kebun,” ujar AKP Ardiansyah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 tandan buah sawit, satu buah egrek, dua batang stik egrek berwarna silver dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter, serta satu bilah golok bergagang kayu.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2.959.818.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap identitas serta menangkap tiga pelaku lain yang masih buron.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Talang Ubi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini