BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Konsultasi Pemenuhan Komitmen dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Program JKN Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung Tahun 2026, yang digelar di Ballroom Novotel Palembang Hotel, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi terhadap pemenuhan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan Program JKN. Selain itu, forum ini juga membahas langkah-langkah penyelesaian kewajiban pemerintah daerah serta upaya mencegah munculnya permasalahan serupa pada masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Erwin menyampaikan bahwa Pemkab Banyuasin terus berupaya memenuhi kewajiban sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut turut dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Universal Health Coverage (UHC) oleh Kabupaten Banyuasin selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Erwin, keberhasilan mempertahankan UHC tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kepesertaan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banyuasin.
Ia berharap konsistensi pemerintah daerah dalam memenuhi komitmen dan kewajiban Program JKN dapat menjadi perhatian serta memperoleh apresiasi. Apresiasi tersebut, kata Erwin, penting sebagai motivasi bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk terus menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan kualitas kepesertaan dan pelayanan JKN.
Sementara itu, Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menekankan pentingnya pemerintah daerah menyelesaikan seluruh kewajiban Program JKN Tahun 2026.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan penganggaran secara tepat waktu dan memastikan validasi data, sehingga dapat mencegah munculnya kewajiban baru pada 2027. (Masroni/Julyo)



































