Beranda Ogan Kemering Ilir Siapa yang Berhak Menjadi Penjabat Kepala Desa? Ini Penjelasan Resmi Dinas PMD...

Siapa yang Berhak Menjadi Penjabat Kepala Desa? Ini Penjelasan Resmi Dinas PMD OKI

77
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Masih banyak berkembang pandangan di tengah masyarakat bahwa ketika jabatan Kepala Desa kosong, siapa saja bisa otomatis menjabat sebagai pelaksana tugas untuk memimpin pemerintahan desa.

Ada pula yang mengira Sekretaris Desa secara otomatis menggantikan posisi tersebut, ada pula yang berpendapat perangkat desa tertentu langsung berhak memimpin sementara waktu. Anggapan keliru ini masih sering ditemui di berbagai wilayah desa se-Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Menyikapi keraguan dan pemahaman yang belum tepat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D.PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP., MM memberikan penjelasan resmi dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut penjelasannya, aturan tersebut telah mengatur secara tegas dan jelas mengenai syarat serta asal-usul Penjabat Kepala Desa ketika terjadi kekosongan jabatan pada masa persiapan maupun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.

“Penjabat Kepala Desa harus berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan ASN seperti PPPK baik full ataupun paruh waktu, PNS tadi adalah yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota,” tegas Arie. Selasa (11/08/2026).

Ketentuan ini bukan dibuat tanpa dasar dan pertimbangan yang matang. Penunjukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan secara tertib, sesuai hukum, profesional dan tidak memihak.

“Selama masa penugasan Penjabat Kepala Desa, seluruh pelayanan publik kepada warga desa tetap berjalan lancar, sementara proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan secara objektif hingga terpilih Kepala Desa definitif hasil pilihan masyarakat” jelas Arie.

Perlu dipahami dan diluruskan pula bahwa Penjabat Kepala Desa tidak dipilih melalui pemungutan suara seperti dalam pemilihan umum Kepala Desa biasa.

“Penjabat Kepala Desa diangkat dan ditunjuk secara resmi langsung oleh Bupati sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang, khusus untuk mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi sementara waktu. Tujuannya semata-mata agar roda pemerintahan desa tidak berhenti berputar dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik hingga terpilih pemimpin desa yang definitif” terang Arie.

Arie melanjutkan, hal ini tertulis secara rinci dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum utama dalam penataan pemerintahan desa saat ini.

“Melalui penjelasan ini, kita semua berharap seluruh elemen masyarakat, perangkat desa maupun pihak terkait dapat memahami aturan dengan benar sehingga tidak lagi timbul kesalahpahaman terkait mekanisme penunjukan Penjabat Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir” tutup Arie. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini