Beranda PALI Tabuh Genderang Perang dari PALI, Firdaus Hasbullah Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017

Tabuh Genderang Perang dari PALI, Firdaus Hasbullah Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017

78
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Polemik terkait ketentuan ganti rugi lahan dan tanaman dalam kegiatan survei seismik kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD PALI, Senin (3/8/2026), Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., menyatakan akan menginisiasi pencabutan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.

Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai keberatan masyarakat terhadap besaran ganti rugi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

RDP tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten PALI, tokoh masyarakat, serta pihak PT BGP Indonesia. Dalam forum itu, turut disoroti pandangan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., yang menilai terdapat persoalan hukum dalam penerapan Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

Firdaus Hasbullah mengatakan, persoalan ganti rugi tanaman dan lahan untuk kegiatan seismik bukan hanya terjadi di PALI, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah lain, termasuk Lahat dan Musi Banyuasin.

Menurutnya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017 perlu dievaluasi karena diterbitkan dalam konteks regulasi dan kondisi ekonomi yang berbeda dengan saat ini.

“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 ini, produk zaman Pak Alex Noerdin, secara hierarki perundang-undangan tidak memiliki landasan hukum (cantelan) yang kuat. Aturannya mengabaikan regulasi nasional yang jauh lebih tinggi dan progresif, seperti UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021. Ini cacat hukum yang melekat sejak lahir dan sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Firdaus.

Ia mencontohkan, besaran ganti rugi tanaman di sejumlah daerah telah mengalami perubahan mengikuti nilai ekonomi dan kondisi lapangan. Di Lahat, misalnya, standar ganti rugi tanaman disebut berada di kisaran Rp200 ribu, sementara Pergub 40/2017 menetapkan nilai tanaman karet sebesar Rp50 ribu.

Kondisi serupa, kata Firdaus, juga menjadi persoalan di PALI. Nilai ekonomi tanaman masyarakat yang terdampak kegiatan survei seismik dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan nilai yang tercantum dalam regulasi tersebut.

“Akibatnya masyarakat keberatan, sementara perusahaan juga berada dalam posisi sulit ketika harus menyesuaikan tuntutan masyarakat dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Firdaus juga mengingatkan agar persoalan yang pernah terjadi pada masa PT Dacing tidak kembali terulang dalam kegiatan PT BGP Indonesia.

Menurutnya, pada saat itu proses negosiasi ganti rugi berlangsung alot karena masyarakat menuntut nilai yang dianggap lebih wajar. Perusahaan kemudian mengeluarkan anggaran di atas ketentuan Pergub.

Namun, menurut Firdaus, kelebihan pembayaran tersebut pada akhirnya menjadi beban perusahaan karena tidak mendapatkan penggantian dari Pertamina dengan alasan adanya ketentuan Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

“Jangan sampai sejarah kelam itu terulang pada PT BGP. Ini proyek strategis nasional, tapi kita tidak bisa membiarkan perusahaan merugi atau rakyat terus dirugikan oleh aturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” tegasnya.

Firdaus menilai keberadaan Pergub tersebut juga berpotensi mempersempit ruang negosiasi antara perusahaan dan masyarakat.

“Jika Pergub ini tidak dicabut, Pertamina akan terus berlindung di baliknya dan mematikan ruang negosiasi yang adil,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD PALI menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan untuk mendorong pencabutan Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

Firdaus mengatakan, DPRD PALI bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada gubernur. Ia berharap proses harmonisasi regulasi dapat dilakukan dengan cepat sehingga terdapat kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

Selain mendorong pencabutan Pergub, DPRD PALI juga meminta pemerintah daerah menyiapkan tim verifikasi independen.

Tim tersebut nantinya akan dituangkan melalui surat keputusan (SK) Bupati dan melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan, termasuk PT BGP Indonesia.

Tim verifikasi tersebut diharapkan menjadi wadah untuk melakukan pendataan dan pembahasan besaran ganti rugi secara objektif.

Firdaus menegaskan, besaran ganti rugi seharusnya tidak semata-mata mengacu pada angka yang tercantum dalam Pergub 40/2017, tetapi mempertimbangkan nilai wajar melalui proses negosiasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan.

“Kalau keinginan masyarakat ganti rugi pohon karet Rp250 ribu, itu bisa menjadi dasar negosiasi. Tim inilah yang nanti akan bekerja. Dengan begitu, ketika Pertamina bertanya dasarnya, jawabannya adalah hasil negosiasi berbasis UU, bukan Pergub yang sudah dicabut. Inilah solusi cerdas untuk mengakhiri polemik,” papar Firdaus.

RDP tersebut ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam forum, termasuk mempersiapkan langkah teknis terkait pencabutan Pergub dan pembentukan tim verifikasi.

DPRD PALI menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan di daerah.

Langkah tersebut diharapkan menjadi awal penyelesaian polemik ganti rugi lahan dan tanaman secara lebih adil, transparan, serta sesuai dengan kerangka hukum nasional. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini