PALI, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Pada Selasa (21/7/2026), penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp900 juta.
Kelima tersangka terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y. Ketiga ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan 10 paket proyek konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Hamidi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari didampingi Kepala Seksi Intelijen mengatakan, para tersangka diduga melakukan pengondisian terhadap pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi di dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan adalah mengondisikan pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI,” ujar Akbari saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari PALI telah memeriksa 76 orang yang terdiri atas ASN dan pihak swasta guna mengumpulkan alat bukti.
“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Akbari belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Soal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegasnya.
Akbari menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. (Anies)



































