JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga menolak melayani konsumen yang menunggak pajak kendaraan.
Dalam video yang viral tersebut, SPBU yang disebut berada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan tidak lagi melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang pajaknya telah habis masa berlaku.
Dalam narasi video disebutkan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Selain itu, mulai 7 Juli 2026 akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas terhadap kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi.
“Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026 akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas,” demikian pernyataan dalam video yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/7/2026).
Video tersebut juga menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang menunggak pajak akan dipasangi stiker berwarna merah sebagai penanda sehingga tidak dapat membeli BBM bersubsidi. Sementara itu, kendaraan yang pajaknya masih aktif akan diberikan stiker berwarna biru dan tetap diperbolehkan mengisi Pertalite.
Pertamina Berikan Penjelasan
Menanggapi video yang beredar, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi sesuai dengan penugasan pemerintah.
“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ahad dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, aparat terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan aturan dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi di masing-masing wilayah.
“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di setiap wilayah dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait,” katanya.
Selain itu, Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM, khususnya BBM subsidi, dalam kondisi aman. Distribusi juga diprioritaskan dilakukan pada pagi hari melalui Terminal BBM sebagai langkah mitigasi agar penyaluran kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan optimal.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak berlaku secara nasional. Kebijakan tersebut disebut merupakan bagian dari pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.



































