PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) H. Nopianto, memastikan akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan tanah yang diduga belum mengantongi izin dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Komitmen tersebut disampaikan Nopianto saat menghadiri reses masa sidang VI anggota DPRD Sumsel daerah pemilihan (dapil) Sumsel I Kota Palembang di Komplek Griya Revari, Kelurahan Alang Alang Lebar, Palembang, Senin (6/7/2026).
Dalam dialog bersama warga, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai aktivitas angkutan tanah yang dinilai menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nopianto menegaskan bahwa jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang bersumber dari pajak masyarakat, harus dijaga agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Menurutnya, infrastruktur jalan tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas. Aktivitas tersebut tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi penggalian tanah.
“Kami memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan ini. Apalagi pembangunan dan perbaikan jalan menggunakan dana APBD yang berasal dari pajak masyarakat,” ujar Nopianto.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti dugaan adanya aktivitas angkutan tanah yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Untuk itu, ia meminta persoalan tersebut segera didata dan dilaporkan kepada DPRD Sumsel agar dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Selain persoalan angkutan tanah, Nopianto memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses, termasuk masukan dari tokoh masyarakat Zulkarnain dan Iwan, akan dicatat sebagai bahan pembahasan di DPRD Sumsel.
Ia meminta warga menyiapkan data pendukung yang ditandatangani masyarakat, kemudian disampaikan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, perwakilan warga dipersilakan hadir ke DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas umum,” tegasnya. (*)



































