JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan maraknya penipuan berbasis nomor seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh operator seluler telah menuntaskan penyesuaian sistem guna mendukung penerapan registrasi biometrik melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin.
Kebijakan ini berlaku bagi aktivasi nomor baru. Sementara pelanggan lama yang sebelumnya telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) didorong melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela sambil menunggu penerapan yang lebih luas.
Pemerintah mencatat jumlah pengguna nomor seluler di Indonesia mencapai sekitar 290 juta, dengan 97 persen di antaranya merupakan pelanggan prabayar. Adapun batas kepemilikan nomor tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
Tekan Penipuan dan Penyalahgunaan Nomor
Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penipuan digital, spam call, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
Menurut Edwin, selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan lemahnya proses validasi identitas untuk menggunakan nomor secara anonim.
“Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan besarnya dampak kejahatan digital. Sejak berdiri pada November 2024 hingga Januari 2026, IASC menerima 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Sementara data IASC dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat kerugian akibat kejahatan siber telah mencapai Rp9,5 triliun.
Selama masa uji coba sekitar lima bulan, pemerintah mencatat 200.000 hingga 300.000 kartu SIM baru diregistrasi setiap hari menggunakan sistem biometrik. Angka tersebut dinilai menunjukkan tingginya penerimaan masyarakat terhadap mekanisme baru tersebut.
Data Wajah Tidak Disimpan Operator
Menjawab kekhawatiran terkait privasi, Kemkomdigi menegaskan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler maupun kementerian.
Verifikasi dilakukan melalui pencocokan data wajah pelanggan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Tidak ada operator seluler yang menyimpan data biometrik. Operator hanya mengenkripsi data wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk proses pencocokan. Setelah itu, Dukcapil hanya memberikan hasil apakah data tersebut sesuai atau tidak,” kata Edwin.
Kemkomdigi juga memastikan sistem yang digunakan telah mengacu pada standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys menilai registrasi berbasis biometrik akan meningkatkan validitas data pelanggan, memperkuat perlindungan konsumen, serta mempermudah identifikasi pemilik nomor dalam penanganan kejahatan digital.
Pemerintah memastikan seluruh proses registrasi biometrik tidak dipungut biaya. Ke depan, pelanggan yang telah terdaftar secara biometrik juga dapat memeriksa jumlah nomor yang terdaftar atas identitas mereka serta mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang diduga digunakan tanpa izin. (Net/**)
































