OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM — Seorang pria berinisial AA (40) ditemukan meninggal dunia di mes karyawan PT LPI, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Kamis (27/8/2026).
Korban ditemukan setelah istrinya meminta saksi R (36) memastikan keberadaan AA yang sebelumnya tidak dapat dihubungi. R bersama S (46) kemudian mendatangi mes tempat korban tinggal dan mendapati AA sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Cempaka AKP Romi F.A.R., M.H. langsung mengerahkan personel ke lokasi bersama Tim Inafis Polres OKU Timur. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis UPTD Puskesmas Betung Semendawai Barat.
Hasil pemeriksaan medis dan olah TKP awal menjadi titik penting dalam penanganan kasus tersebut. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam.
Sejumlah barang yang berkaitan dengan penanganan TKP turut diamankan untuk kepentingan dokumentasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut dan menyatakan tidak meminta dilakukan autopsi. Kendati demikian, kepolisian memastikan penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan fakta di lapangan serta menghormati privasi keluarga korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan, jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani secara profesional.
“Setiap laporan mengenai penemuan orang meninggal dunia kami tangani dengan cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Pemeriksaan di lokasi dilakukan untuk memastikan fakta kejadian serta memberikan kepastian informasi kepada keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan, kepolisian mengedepankan kehati-hatian dalam menangani sekaligus menyampaikan informasi terkait kematian seseorang.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati privasi keluarga korban. Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, sementara seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut ditangani sesuai prosedur,” katanya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi pribadi korban yang dapat mengganggu privasi keluarga.
Masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila menemukan kondisi darurat atau kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas.
Polisi memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan fakta dan prosedur kepolisian. (Kiyai)



































