Beranda Ogan Kemering Ilir Rp20 Miliar untuk Karhutla OKI, Hotspot Dipetakan

Rp20 Miliar untuk Karhutla OKI, Hotspot Dipetakan

45
0
Keterangan photo Menteri Kehutanan, Kepala BNBP, Gubernur Sumsel dan Bupati OKI meninjau kebakaran hutan dan lahan di areal tol Kayuagung-Palembang akhir Agustus lalu.

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyiapkan pemanfaatan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp20 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggaran tersebut tidak hanya diarahkan untuk pemadaman, tetapi mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, penguatan sarana dan prasarana, operasional satgas, pemantauan kualitas udara hingga dukungan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Banpres tersebut masuk dalam komponen pendapatan pada APBD Perubahan 2026 yang akan segera disahkan. Pemkab OKI menyatakan penggunaannya akan diarahkan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati OKI H. Muchendi mengatakan, anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan. Namun, percepatan pemanfaatan anggaran tetap harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Bantuan ini harus segera kita manfaatkan untuk memperkuat penanganan karhutla. Kita percepat, tetapi tetap sesuai regulasi, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muchendi melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).

Menurutnya, Banpres dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan peralatan karhutla, alat pemantauan kualitas udara, pembangunan sumur bor, operasional satgas, insentif relawan, hingga penguatan penegakan hukum.

Dukungan juga diberikan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di wilayah yang berisiko terdampak buruknya kualitas udara akibat karhutla.

Pemanfaatan anggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

Muchendi menegaskan, ukuran keberhasilan penggunaan anggaran tidak berhenti pada tertib administrasi. Menurutnya, hasil penggunaan anggaran harus dapat dilihat dan diukur dari dampaknya di lapangan.

“Transparansi harus terlihat dari penggunaan hingga hasilnya. Kita harus bisa mengetahui anggaran digunakan untuk apa, di mana, siapa yang bekerja, dan apa hasilnya,” tegasnya.

Hotspot Dipetakan, Penanganan Tak Boleh Berhenti di Data

Sejalan dengan penguatan anggaran, Pemkab OKI juga mendorong sistem penanganan karhutla berbasis data.

Kepala Pelaksana BPBD OKI Pratama Suryadi mengatakan, setiap informasi titik rawan karhutla harus diterjemahkan menjadi dasar pengambilan tindakan di lapangan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, setiap titik akan dipetakan. Bukan hanya lokasinya, tetapi tingkat prioritas, personel, peralatan, tindakan yang sudah dilakukan, hasilnya, serta kebutuhan berikutnya,” kata Pratama.

Pemetaan tersebut mencakup lokasi dan titik panas, tingkat prioritas, kekuatan personel, hingga ketersediaan peralatan di masing-masing wilayah.

Unsur yang terlibat meliputi BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta unsur terkait lainnya.

Setiap titik juga akan dicatat berdasarkan tindakan yang telah dilakukan, mulai dari pengecekan, pemadaman, pendinginan, patroli hingga pembatasan atau isolasi area.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kondisi terakhir titik yang ditangani, apakah sudah padam, masih terbakar, kembali muncul, atau membutuhkan penanganan lanjutan.

“Dengan pola ini, data tidak berhenti sebagai laporan. Data menjadi dasar menentukan siapa yang dikerahkan dan tindakan apa yang dilakukan. Hasilnya kemudian menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Hotspot dan Konsesi Perusahaan Di-overlay

Tak berhenti pada pemetaan titik panas, BPBD OKI juga diminta melakukan overlay seluruh hotspot dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi perusahaan.

Pemetaan tersebut akan mengelompokkan hotspot berdasarkan posisinya, yakni berada di dalam wilayah HGU atau konsesi, berada di sekitar batas konsesi, maupun berada di luar wilayah HGU atau konsesi.

Khusus hotspot yang berada di dalam atau sekitar wilayah konsesi, data akan dilengkapi dengan informasi perusahaan, desa dan kecamatan, koordinat, jarak dari batas konsesi, kondisi lapangan, serta tindakan yang telah dilakukan.

Hasil pemetaan nantinya disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang menghubungkan lokasi hotspot, wilayah konsesi, penempatan personel, ketersediaan peralatan, serta tindakan penanganan.

Dengan sistem tersebut, Pemkab OKI menargetkan penggunaan Banpres tidak sekadar terserap dalam belanja penanganan karhutla, tetapi dapat ditelusuri hingga ke lokasi, tindakan dan hasil penanganannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini