JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian penegakan hukum yang digelar di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Penangkapan tersebut mengungkap dugaan aktivitas jaringan terorisme yang bergerak lintas wilayah, mulai dari konsolidasi jaringan, indoktrinasi, propaganda, hingga rekrutmen dan pelatihan.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, enam provinsi yang menjadi lokasi penindakan yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Ke-12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas jaringan tersebut. Peran itu antara lain konsolidasi jaringan, mengikuti kegiatan pelatihan, menyebarkan propaganda, melakukan rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial, hingga dugaan keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Terhubung Secara Daring
Densus 88 kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan setelah penangkapan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
Dari penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah.
Keterhubungan tersebut, antara lain, berlangsung melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk aktivitas indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.
Selain aktivitas daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Densus 88 masih mendalami kemungkinan adanya individu maupun jaringan lain yang berkaitan dengan 12 tersangka tersebut.
Mayndra mengatakan penyidik akan terus menelusuri barang bukti yang telah ditemukan serta hubungan masing-masing tersangka dengan pihak lain.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Langkah tersebut mencakup upaya mencegah konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, Densus 88 masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru terkait jaringan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas para tersangka. (**)


































