JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Selasa (6/10/2026) malam.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Menurut mereka, syarat tersebut harus dipenuhi sejak tahapan pencalonan. Apabila tidak terpenuhi, pencalonan dinilai tidak sah, termasuk perolehan suara dan penetapan pasangan calon yang bersangkutan.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres dan mendiskualifikasinya dari Pemilu 2024.
Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Para Pemohon bahkan meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, ditandai dengan diketuknya palu oleh Ketua MK Suhartoyo. (**)


































