Beranda Headline Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital, 17.597 WNA Ditindak

Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital, 17.597 WNA Ditindak

8
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) melalui sistem digital terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, hingga mempercepat penindakan terhadap orang asing yang bermasalah dengan hukum keimigrasian.

Penguatan tersebut dilakukan melalui tiga aplikasi, yakni Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat ditindaklanjuti.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kami miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Melalui integrasi tersebut, data SOI dapat muncul secara otomatis pada layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga buronan internasional.

Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pemantauan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran melalui penandaan lokasi geografis atau geotagging.

Hendarsam menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan petugas Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Setelah diujicobakan di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi kini mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

 

17.597 Tindakan Administratif

Penguatan sistem digital tersebut berlangsung di tengah tingginya aktivitas penegakan hukum keimigrasian. Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA sepanjang Januari hingga September 2026.

Dalam periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan 30 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya, warga negara Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Data penindakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Hendarsam menegaskan, penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan kualitas data, kesiapan petugas, serta integritas dalam menjalankan tugas.

“Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pengawasan dan penindakan yang lebih efektif, profesional, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini