PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Insan pers yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi solidaritas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel, Kamis (15/10/2026). Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa Cipayung Plus di Mapolda Sumsel, Rabu (14/10/2026).
Aksi tersebut mengusung tema “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik.” Melalui aksi ini, Koalisi Pers Sumsel mendesak kepolisian mengungkap seluruh fakta, menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ardhy Fitriansyah, mengatakan aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk sikap bersama insan pers dalam menuntut keadilan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Ketika jurnalis mengalami kekerasan saat meliput, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Harus ada pengusutan yang serius, transparan, dan menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegas Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel tersebut.
Dalam insiden itu, dua jurnalis, yakni Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari Pal TV, dilaporkan menjadi korban penganiayaan. Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dilaporkan mengalami kekerasan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian Koalisi Pers Sumsel karena menyangkut keselamatan pekerja media sekaligus jaminan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Selain mendesak pengusutan dugaan kekerasan, Koalisi Pers Sumsel menyoroti rekaman video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian hitam bergerak beriringan dengan aparat kepolisian dari arah gerbang Mapolda Sumsel menuju simpang empat lampu merah, sesaat sebelum bentrokan terjadi.
Koalisi menilai rekaman tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan konteks pergerakan kelompok itu, tujuan kehadirannya, serta langkah pengamanan yang dilakukan aparat sebelum bentrokan pecah.
Ardhy menegaskan, penyelidikan harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum bentrokan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mendesak agar semua fakta dibuka secara terang benderang. Siapa yang melakukan kekerasan harus diungkap, bagaimana rangkaian kejadian sebelum bentrokan juga harus dijelaskan, termasuk siapa pun yang terbukti menginisiasi atau mengoordinasikan pergerakan massa. Jangan sampai penanganan perkara hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara kemungkinan adanya pihak lain tidak ditelusuri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan dugaan keterlibatan aktor intelektual harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi Pers Sumsel juga meminta Kapolda Sumsel dan pimpinan Polri mengevaluasi fungsi intelijen serta pengamanan aksi massa. Evaluasi tersebut, antara lain, mencakup efektivitas deteksi dini, pemetaan potensi konflik, koordinasi antarpihak, hingga langkah pencegahan ketika dua kelompok massa berada di kawasan yang sama.
Tak hanya itu, koalisi mendesak evaluasi terhadap tanggung jawab Direktur Intelkam Polda Sumsel dan meminta pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
“Kami meminta Kapolda Sumsel dan pimpinan Polri mengevaluasi secara serius tanggung jawab pejabat terkait. Jika memang ada kegagalan dalam deteksi dini dan antisipasi konflik, harus ada pertanggungjawaban jelas. Karena itu, kami mendesak Dirintelkam Polda Sumsel dicopot sebagai bentuk evaluasi kelembagaan,” terang Ardhy.
Dalam aspek penegakan hukum, Koalisi Pers Sumsel meminta penanganan perkara mempertimbangkan ketentuan pidana yang relevan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Koalisi Pers Sumsel meminta adanya perkembangan penanganan perkara dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan di muka umum.
Menurut Ardhy, tenggat waktu tersebut merupakan bentuk keseriusan koalisi dalam mendorong penanganan perkara agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian kepada publik.
“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Dalam 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan, kami meminta adanya perkembangan penanganan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Kami akan mengawal proses ini dan memastikan tuntutan perlindungan terhadap jurnalis tidak berhenti sebatas pernyataan,” jelasnya.
Ardhy menegaskan, Koalisi Pers Sumsel akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Ini bukan semata-mata persoalan profesi jurnalis, melainkan menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran kekerasan maupun intimidasi,” pungkasnya.


































