Beranda Headline Aklamasi, Komisi III Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Aklamasi, Komisi III Setujui Suyudi Jadi Kapolri

20
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman kepada anggota Komisi III.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota yang hadir.

Dengan keputusan itu, tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.

Surpres bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut kemudian menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah kepemimpinan Polri. Ia menekankan bahwa agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan erat dengan tugas kepolisian, terutama dalam reformasi hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Namun, Suyudi menegaskan Polri tidak akan mengambil alih tugas dan fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.

Dengan persetujuan Komisi III secara aklamasi, proses pergantian pucuk pimpinan Polri kini berlanjut ke tahap Rapat Paripurna DPR RI. Setelah tahapan tersebut, proses pengangkatan Kapolri baru akan mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini