JAKARTA, KITOUPDATE.COM — PT Pertamina (Persero) memastikan bahan bakar nabati (BBN) biodiesel 50 (B50) telah disalurkan ke seluruh jaringan distribusi, mulai dari terminal bahan bakar minyak (BBM) hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jumat (2/10).
Kepastian tersebut disampaikan Pertamina sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mulai menerapkan mandatori B50 pada Juli 2026. Pemerintah menargetkan penyaluran B50 di seluruh SPBU mencapai 100 persen pada 1 Oktober 2026.
“Untuk pasokan B50, sejalan dengan ketentuan pemerintah, Pertamina menyalurkan B50 di seluruh jaringan distribusinya, dari terminal BBM hingga SPBU,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron kepada wartawan dikutip dari Antara, Kamis (1/10).
Baron mengatakan Pertamina memanfaatkan masa transisi untuk memastikan penyaluran B50 dapat berlangsung penuh tanpa mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Untuk menjaga kualitas produk, Pertamina melakukan pengujian secara rutin di terminal BBM serta pemantauan di titik-titik layanan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan para pemangku kepentingan agar penerapan B50 berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kemandirian energi nasional,” katanya.
Dalam penerapannya, Pertamina juga memperkuat kesiapan distribusi, termasuk perencanaan pasokan antartitik agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tepat waktu.
Melalui Pertamina Patra Niaga, perusahaan juga meningkatkan kapasitas penyimpanan (storage), kesiapan penerimaan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME), serta kesiapan armada dan mobil tangki.
Pemerintah resmi menerapkan mandatori B50 mulai Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Kementerian ESDM memperkirakan implementasi B50 sepanjang 2026 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen. Program tersebut juga diproyeksikan menghemat devisa negara sekitar Rp170 triliun, meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO), serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
B50 merupakan kelanjutan program biodiesel nasional yang sebelumnya menerapkan campuran B30, B35, dan B40. Dengan kadar campuran biodiesel mencapai 50 persen, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan mandatori pencampuran biodiesel pada tingkat tersebut.
Kini, pemerintah mendorong agar implementasi B50 tidak hanya berjalan di sisi pasokan, tetapi juga memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi hingga ke seluruh SPBU. (**)


































