Beranda Ogan Komering Ulu Timur Kades Kota Negara Timur Serahkan Senpira Warga ke Polsek Madang Suku II

Kades Kota Negara Timur Serahkan Senpira Warga ke Polsek Madang Suku II

66
0

OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Gencarnya sosialisasi mengenai bahaya kepemilikan senjata api (senpi), baik organik maupun rakitan, yang dilakukan jajaran Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah desa, mulai membuahkan hasil.

Melalui Kepala Desa Kota Negara Timur, Kecamatan Madang Suku II, Tarmizi, seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) kepada Polsek Madang Suku II. Senjata tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Madang Suku II, Iptu Jenri Simanjuntak, SH.

Penyerahan senpira tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Kegiatan berlangsung di Mapolsek Madang Suku II pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Jenri Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver berwarna hitam dengan gagang kayu berwarna cokelat, beserta dua butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Menurutnya, Operasi Senpi Musi 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor: STR/33/VI/OPS.1.3/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Direktif Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur.

“Setiap penyerahan senjata api rakitan dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Untuk sementara, barang bukti disimpan di gudang Reskrim Polsek Madang Suku II sebelum nantinya diserahkan ke Satreskrim Polres OKU Timur,” ujar Jenri.

Mantan Kapolsek Buay Pemuka Peliung tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak memiliki ataupun menyimpan senjata api, baik organik maupun rakitan, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api agar segera menyerahkannya ke Polsek Madang Suku II. Bagi yang menyerahkan secara sukarela atas kesadaran sendiri tidak akan dikenakan sanksi pidana. Namun apabila ditemukan atau tertangkap memiliki senjata api secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi hukum yang cukup berat,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan senpira tersebut turut dihadiri Kapolsek Madang Suku II Iptu Jenri Simanjuntak, SH, Kanit Reskrim Aiptu Herly Afrianto, SH, Kepala Desa Kota Negara Timur Tarmizi, serta personel Polsek Madang Suku II. (kyai).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini