Beranda Nasional Mahfud: Tangkap Koruptor Buron Itu Mudah, yang Sulit Komitmen

Mahfud: Tangkap Koruptor Buron Itu Mudah, yang Sulit Komitmen

16
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri bukan persoalan sulit secara hukum. Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen yang memadai untuk memburu dan mengekstradisi pelaku, namun kerap terkendala pada praktik di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menyoroti kasus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya meninggal dunia.

“Secara hukum mestinya bisa ditangkap. Tapi sering kali ada permainan di jalur diplomatik, kepentingan pejabat, hingga faktor regulasi yang membuat prosesnya berlarut-larut,” ujar Mahfud dalam kuliah umum di UIN Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Mahfud menekankan, lemahnya konsistensi penegakan hukum serta tarik-menarik kepentingan menjadi penghambat utama dalam upaya membawa pulang buronan kasus korupsi ke Indonesia.

Ia menilai, dalam banyak kasus, pelaku korupsi mampu memanfaatkan celah hukum dan bahkan memperoleh perlindungan tertentu, sehingga lolos dari jerat hukum.

“Nilainya Rp189 triliun. Ini bukan soal sistem atau teori, tapi soal penegakan hukum yang tidak konsisten,” tegasnya.

Kasus yang disorot Mahfud merujuk pada tersangka TPPU Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia di China saat dalam pelarian.

Siman diketahui terlibat dalam praktik pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal melalui sejumlah perusahaan.

Seiring meninggalnya tersangka, KPK saat ini tengah memproses penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, penerbitan tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen, termasuk surat keterangan kematian resmi. (Ant/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini