BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Banyuasin, Senin (21/9/2026).
Langkah konstitusional tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH., yang disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan kajian dari Komisi I, II, III, dan IV DPRD Banyuasin. Perubahan APBD 2026 dipastikan tidak sekadar menjadi pergeseran angka nominal, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat sekaligus mempercepat target pembangunan daerah.
Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH., menegaskan bahwa struktur anggaran perubahan tersebut difokuskan pada sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Banyuasin.
“Penyusunan Perubahan APBD 2026 ini kita selaraskan dengan prioritas nasional dan Provinsi Sumatera Selatan. Fokus utama kita adalah perluasan kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi lokal, penyediaan infrastruktur berkualitas, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Bupati Askolani.
Selain itu, alokasi anggaran perubahan tersebut diarahkan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, meningkatkan pelayanan publik, hingga memperkuat ketahanan terhadap bencana. (Masroni)



































