OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan seluruh Pendamping Desa (PD) se-Kabupaten OKI. Kegiatan strategis ini berlangsung di Sekretariat Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten OKI, pada hari Kamis, 17 September 2026.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyampaikan informasi teknis terbaru terkait pengelolaan dan pelaporan Dana Desa tahun anggaran berjalan, sekaligus mempersiapkan berbagai agenda penting di desa-desa se-Kabupaten OKI.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Hendra Bakti, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Turut hadir Nensi Novianti, ST., M.T. selaku Koordinator TAPM Kabupaten OKI, didampingi oleh anggota TAPM Kabupaten OKI lainnya, yaitu Bobby Irawan, SE, Irawadi, S.Pd, Nursiah, S.P, serta Nuhrawati, S.H.
Seluruh peserta Pendamping Desa (PD) dari berbagai kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten OKI turut hadir secara penuh, menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas pendampingan di desa masing-masing.
Acara dimulai dengan pembukaan resmi yang dipimpin oleh Hendra Bakti, TAPM Provinsi Sumatera Selatan. Dalam sambutannya, Hendra Bakti menyampaikan pentingnya peran strategis para Pendamping Desa sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan di tingkat desa.
Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan para pendamping di lapangan adalah kunci utama agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Peran saudara-saudara sekalian di lapangan sangatlah vital. Saudara adalah jembatan antara kebijakan di atas dan pelaksanaan di desa. Semangat, ketelitian, dan tanggung jawab saudara menentukan seberapa besar manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hendra.
Setelah sesi pembukaan dan arahan dari TAPM Provinsi Sumatera Selatan, acara dilanjutkan dengan penyampaian berbagai materi penting yang dibagi menjadi lima sesi utama, disampaikan langsung oleh para narasumber dari jajaran TAPM Kabupaten OKI:
1. Informasi Penting dan Penyelesaian Monev Dana Desa 2026
Materi pertama disampaikan oleh Nensi Novianti, ST., M.T., selaku Koordinator TAPM Kabupaten OKI. Ia menyampaikan informasi paling mendesak dan utama, yaitu terkait penyelesaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa tahun 2026 yang wajib diselesaikan pada bulan September 2026 ini.
Nensi Novianti menegaskan agar seluruh Pendamping Desa segera memastikan kelengkapan data, akurasi laporan, dan pemuktahiran informasi di aplikasi Monev DD agar tidak ada desa yang tertinggal dalam pelaporan.
“Bulan September ini adalah batas waktu penyelesaian Monev DD 2026. Saya mohon perhatian dan kerjasama seluruh rekan Pendamping Desa untuk memastikan data di setiap desa sudah lengkap dan akurat tepat waktu,” tegas Nensi.
2. Rembuk Stunting dan Musyawarah Desa RKPDes TA 2027
Materi kedua disampaikan oleh Irawadi, S.Pd., yang membahas dua agenda krusial yaitu pelaksanaan Rembuk Stunting dan persiapan Musyawarah Desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Irawadi menjelaskan bahwa Rembuk Stunting merupakan langkah strategis desa dalam merumuskan program penurunan angka stunting yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Sementara itu, penyusunan RKPDes 2027 harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas agar rencana pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“Stunting adalah prioritas nasional, dan desa adalah garda terdepan penanganannya. Melalui Rembuk Stunting, kita susun langkah nyata. Begitu juga RKPDes 2027, harus lahir dari keinginan dan kebutuhan warga, bukan sekadar dokumen administrasi,” ungkap Irawadi.
3. Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dan Kendalanya
Materi ketiga disampaikan oleh Nursiah, S.P., yang membahas proses pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta berbagai kendala yang sering dihadapi desa dalam proses tersebut.
Nursiah memaparkan persyaratan lengkap, alur pendaftaran, serta solusi praktis atas kendala yang umum terjadi, sehingga para Pendamping Desa dapat membimbing pengurus BUMDes di desa masing-masing dengan lebih tepat dan cepat.
“Memiliki status badan hukum adalah langkah awal BUMDes menjadi lembaga yang kredibel dan dipercaya. Kami bahas bersama kendala-kendalanya, dan cari solusinya bersama, agar tidak ada BUMDes yang terhambat urusan administrasinya,” jelas Nursiah.
4. Penyaluran BLT dan BNBA KPM BLT di Aplikasi Monev DD 2026
Materi keempat disampaikan oleh Bobby Irawan, SE., yang mengupas tuntas tata cara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Bantuan Non Beras Lainnya (BNBA) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di dalam aplikasi Monev DD 2026.
Bobby Irawan memberikan panduan teknis langkah demi langkah serta hal-hal yang harus diperhatikan agar pencatatan penyaluran bantuan di aplikasi berjalan lancar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah yang disalurkan harus tercatat dengan jelas dan benar di aplikasi. Ini bukan sekadar kewajiban pelaporan, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat yang menerima bantuan tersebut,” pesan Bobby Irawan.
5. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dan Perencanaan di Aplikasi Monev DD
Materi kelima sekaligus penutup disampaikan oleh Nuhrawati, S.H., yang membahas upaya peningkatan kapasitas masyarakat desa serta tata cara penginputan perencanaan pembangunan desa di dalam aplikasi Monev DD.
Nuhrawati menekankan bahwa pendampingan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat desa semakin mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di desanya sendiri.
“Aplikasi Monev DD bukan sekadar alat pelaporan, tapi juga cermin perencanaan kita. Jika perencanaannya baik, pelaksanaannya terarah, dan masyarakatnya terlibat, maka pembangunan desa akan semakin berkualitas,” tutup Nuhrawati.
Rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar, penuh diskusi yang konstruktif, serta pertukaran pengalaman antar Pendamping Desa dari berbagai kecamatan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kemampuan seluruh Pendamping Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
Dengan adanya kesamaan pemahaman terkait pelaporan Monev Dana Desa, penanganan stunting, penyusunan RKPDes, pengurusan BUMDes, pencatatan penyaluran bantuan, hingga perencanaan pembangunan berbasis aplikasi, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten OKI semakin tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran serta pada akhirnya membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Kabupaten OKI. (Hendri)



































