Beranda Hukum & Kriminal Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Milik PT Sawit Mas...

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Milik PT Sawit Mas Sejahtera

141
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS). Seorang pelaku berinisial A (38) berhasil diamankan, meski sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ilham, dalam laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT tertanggal 10 Januari 2026. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di areal PT Sawit Mas Sejahtera Blok N31 Divisi III, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.

Pelapor berinisial HY (46), yang merupakan karyawan perusahaan, melaporkan kehilangan buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan hasil pendataan, diketahui sebanyak 192 kilogram buah sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp648.487 raib dicuri.

Pihak keamanan perusahaan kemudian melakukan penelusuran awal dan mencurigai tersangka sebagai pelaku. Berbekal keterangan serta bukti yang dihimpun, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediaman tersangka di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna mengamankan situasi.

Akibat perlawanan tersebut, tersangka dibawa ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa 192 kilogram buah sawit hasil curian serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi. Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi,” ungkap AKP M. Ilham.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (Reliyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini