Beranda Headline Usai Ditangkap, Oknum Wartawan F Kembali Dilaporkan

Usai Ditangkap, Oknum Wartawan F Kembali Dilaporkan

32
0

OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Penangkapan seorang oknum yang mengaku wartawan berinisial F oleh Polres OKU Timur ternyata diikuti laporan baru. Kali ini, Muhramin, warga Desa Sri Bulan, Kecamatan BP Bangsa Raja, melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut terjadi pada Agustus 2026.

Laporan tersebut disampaikan ke Polres OKU Timur pada Jumat (9/10/2026) dengan nomor LP/B/221/X/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN.

Muhramin mengaku mengalami dugaan pemerasan setelah dihubungi F yang disebut mengaku sebagai wartawan. Dalam keterangannya, F diduga mengancam akan memviralkan persoalan penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) serta melaporkannya kepada kepolisian.

Ancaman tersebut, menurut Muhramin, membuatnya takut hingga menyerahkan sejumlah uang.

“Saya ditelpon oleh oknum wartawan berinisial F. Saat ketemu, saya diminta uang Rp15 juta, tetapi saya hanya mampu memberi Rp14 juta. Pertemuan kedua, saya ditelepon F dan datang ke rumahnya. F meminta uang Rp15 juta agar berita yang sudah tayang dihapus, tetapi saya hanya kasih Rp6 juta. Itu juga karena saya takut,” ungkap Muhramin.

Berdasarkan keterangannya, uang yang diserahkan dalam dua peristiwa tersebut mencapai Rp20 juta. Namun, dugaan pemerasan dan pengancaman itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Pengacara sebut ada korban lain

Kuasa hukum Muhramin dari Law Office Samsul Rijal, SH, MH, menyatakan pihaknya mendampingi korban dalam membuat laporan polisi.

Syamsul Rijal juga menyebut F sebelumnya telah dilaporkan oleh korban lain. Ia mengapresiasi langkah Polres OKU Timur dalam menangani perkara tersebut.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Polres OKU Timur yang sudah menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan mengenai adanya korban lain tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap laporan-laporan sebelumnya untuk mengetahui apakah terdapat pola kejadian serupa.

 

Sebelumnya ditangkap saat diduga menerima Rp10 juta

Sebelumnya, F ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara sebelumnya, F diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dari perangkat Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Uang tersebut disebut berkaitan dengan permintaan setelah F mengaku memiliki temuan mengenai desa tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Muhammad Indra Fahrozi, SH, membenarkan adanya laporan baru terkait dugaan pemerasan yang melibatkan F.

Laporan terbaru ini menambah perkara yang perlu ditelusuri penyidik, terutama terkait dugaan permintaan uang, ancaman publikasi pemberitaan, serta hubungan antara uang yang diminta dan penghapusan berita.

Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan para pihak dan bukti transaksi yang relevan.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada ketentuan KUHP sebagaimana dicantumkan dalam laporan polisi. Penentuan pasal yang tepat dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan. (Kyai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini