JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pekerja tak lagi boleh berhadapan dengan praktik penahanan ijazah saat masuk dunia kerja. DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang salah satunya secara tegas mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan baru tersebut memuat 13 ketentuan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Selain itu, UU tersebut memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan ketenagakerjaan turut diperkuat. Pemerintah akan memperhatikan rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah pekerja dan perusahaan di masing-masing kabupaten/kota. Aturan baru itu juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.
“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Yassierli.
Ketentuan berikutnya mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan daerah.
UU tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut diperkuat, termasuk kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga mendapat kepastian dalam aturan baru tersebut.
Di sisi produktivitas, pemerintah mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
Ruang lingkup perlindungan juga diperluas untuk pekerjaan dengan pola fleksibel guna merespons munculnya jenis pekerjaan baru atau future of work.
Aturan baru turut mengatur survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga dioptimalkan.
Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) diatur lebih spesifik, termasuk bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia serta anak dari perkawinan yang sah.
Ketentuan terakhir menyasar pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN. Penyelenggaraan alih daya oleh BUMN diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.
Disahkan DPR
DPR RI secara resmi menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Kini, aturan ketenagakerjaan baru telah disahkan dengan membawa 13 pengaturan baru yang mencakup perlindungan dokumen pribadi pekerja, pesangon, hak pekerja perempuan, pekerja disabilitas, pengawasan, hingga pekerja alih daya di lingkungan BUMN. (**)


































