Beranda Headline 1,4 Juta Lapangan Kerja Disiapkan dari Kopdes Merah Putih

1,4 Juta Lapangan Kerja Disiapkan dari Kopdes Merah Putih

28
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan warga miskin penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan potensi tersebut berasal dari rencana pembentukan sekitar 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Setiap koperasi diperkirakan akan mempekerjakan 15–18 orang.

“Dengan skema itu, kita bisa menyerap hampir 1,4 juta tenaga kerja dari penerima manfaat PKH,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang kerja langsung dalam pengelolaan operasional di tingkat desa dan kelurahan.

Ferry menegaskan, tambahan pendapatan dari gaji maupun sisa hasil usaha (SHU) diharapkan mampu mendorong keluarga penerima bansos naik kelas dan keluar dari kategori miskin, terutama kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi khusus guna mempermudah akses keanggotaan bagi penerima bansos, termasuk skema simpanan pokok dengan pembayaran ringan dan fleksibel.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut mekanisme rekrutmen tenaga kerja masih dalam tahap finalisasi. Nantinya, proses perekrutan akan terintegrasi dengan basis data Kementerian Sosial, terutama bagi warga dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.

“Kami prioritaskan tenaga kerja dari warga setempat di desa dan kelurahan,” kata Farida.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa keanggotaan penerima PKH dalam koperasi akan dilengkapi payung hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, setiap anggota koperasi tetap wajib memenuhi ketentuan dasar, seperti simpanan pokok yang saat ini tengah dikaji dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000, dan dapat dicicil agar tidak memberatkan.

Selain itu, anggota juga diwajibkan membayar simpanan rutin bulanan sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000.

“Ini bisa menjadi bentuk tabungan yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan oleh para anggota itu sendiri,” ujarnya. (Inku/ant/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini