OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Fraksi Partai Gerindra DPRD OKU Timur menyalakan alarm serius terhadap kondisi pelayanan kesehatan di Bumi Sebiduk Sehaluan yang dinilai tengah berada di ambang kemunduran mutu.
Peringatan keras tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD OKU Timur saat pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, DR(C). dr. Hj. Veranika Santiani Fani, MARS, mengungkapkan adanya penurunan kualitas layanan yang ditandai dengan turunnya status akreditasi dua rumah sakit rujukan utama milik pemerintah daerah.
Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026, RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura direkomendasikan turun dari akreditasi Paripurna (bintang lima) menjadi Utama (bintang empat). Penurunan ini dipicu rendahnya implementasi Rekam Medis Elektronik (RME), di mana RSUD OKU Timur baru mencapai 50 persen, sementara RSUD Martapura 83,33 persen.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis IT. Ini mencerminkan ketidakpatuhan, inkonsistensi, dan kelalaian manajerial dalam menindaklanjuti kebijakan pusat,” tegas Veranika.
Ia juga menyoroti bahwa peringatan dari Kementerian Kesehatan sebenarnya telah diberikan sejak 27 Maret 2025, namun tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh pihak rumah sakit.
Kondisi ini semakin mendesak karena pemerintah pusat hanya memberikan tenggat waktu hingga 11 Juni 2026 untuk mencapai 100 persen implementasi RME. Jika tidak terpenuhi, kedua rumah sakit terancam menghadapi survei ulang dengan konsekuensi penurunan mutu layanan yang lebih jauh.
“Waktu yang tersisa kurang dari dua bulan. Ini situasi darurat yang tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa,” ujarnya.
Fraksi Gerindra pun mendesak Bupati OKU Timur untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura.
Selain itu, mereka juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah guna mempercepat implementasi RME sebelum batas waktu yang ditentukan.
Veranika menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama dalam menjamin keselamatan pasien dan standar pelayanan kesehatan.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat hanya karena kelalaian administratif,” pungkasnya. (Dadang)
































