PALI, KITOUPDATE.COM – Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/774/BKPSDM/2026 tentang penggunaan pakaian pada Hari Kartini Nasional Tahun 2026, seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan mengikuti imbauan berpakaian khusus pada Selasa (21/4/2026).
Kepala BKPSDM, H. Imansyah, S.E., M.M., mengatakan bahwa dalam rangka memperingati Hari Kartini Nasional Tahun 2026, seluruh pegawai perempuan diwajibkan mengenakan pakaian kebaya, sedangkan pegawai pria menggunakan baju batik dengan bawahan celana panjang hitam.
Imbauan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari aspek historis, RA Kartini merupakan tokoh emansipasi perempuan yang identik dengan kebaya sebagai busana kesehariannya.
Dari aspek kultural, kebaya telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh Kemendikbudristek.
Sementara dari aspek edukatif, momentum Hari Kartini dimanfaatkan untuk internalisasi nilai-nilai perjuangan Kartini dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam dunia kerja.
Sedangkan dari aspek partisipatif, pelaksanaan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak, guna menghormati keberagaman kondisi dan kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan.
Esensi peringatan Hari Kartini bukan terletak pada seragam yang dikenakan, melainkan pada implementasi semangat Kartini dalam etos kerja yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat PALI.
“Melihat keseragaman pegawai memakai baju batik dan kebaya dalam rangka memperingati Hari Kartini Nasional, terlihat kompak dan indah dipandang mata,” tutupnya. (Anies)
































