Beranda PALI Disperindag PALI Benarkah “Menghindar” di Tengah Melambungnya Harga Gas Melon?

Disperindag PALI Benarkah “Menghindar” di Tengah Melambungnya Harga Gas Melon?

72
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Aroma tidak sedap terkait kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian menyengat. Di tengah jeritan emak-emak dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tercekik akibat kelangkaan serta melambungnya harga gas elpiji 3 kilogram, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat justru dinilai mempertontonkan sikap saling lempar tanggung jawab dan mengabaikan komitmen pelayanan publik.

Setelah sebelumnya awak media mengaku kecewa karena merasa “diprank” oleh pihak Disperindag, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag PALI, Lilis Suryani, akhirnya memberikan klarifikasi melalui pesan singkat. Namun, alih-alih meredakan polemik, penjelasan tersebut justru dinilai semakin memperkuat kesan lambannya birokrasi dalam merespons persoalan yang dihadapi masyarakat.

Peristiwa ini bermula ketika awak media di Rumah Singgah Aktivis menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyambangi Kantor Disperindag PALI pada Selasa (9/6/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk agenda wawancara resmi terkait solusi atas persoalan distribusi dan tingginya harga gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya telah dijadwalkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinas setempat.

Namun, ketika tiba di lokasi sesuai jadwal, Kantor Disperindag PALI justru tidak dapat ditemui oleh pejabat yang hendak diwawancarai. Kepala Dinas maupun Kepala Bidang Perdagangan tidak berada di tempat. Tidak adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai pembatalan atau perubahan jadwal membuat awak media harus menunggu tanpa kepastian.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kritik dari berbagai pihak. Sebagian kalangan menilai Disperindag PALI terkesan menghindari upaya konfirmasi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan sengaja menghindar atau tidak memenuhi agenda wawancara yang telah dijadwalkan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag PALI, Lilis Suryani, membantah anggapan tersebut.

Melalui pesan tertulis pada Selasa (9/6/2026), Lilis menjelaskan bahwa dirinya bersama Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sedang memenuhi undangan resmi di tingkat provinsi.

“Tidak, memang ada undangan resmi Kepala Dinas hari ini pulang (ke Palembang) sampai besok. Untuk apa menghindar dari kenyataan, memang posisi sedang di Palembang. Kalau ada di kantor, pasti ditemui,” ujar Lilis.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena staf dinas disebut lupa menyampaikan informasi pembatalan agenda kepada awak media yang telah datang untuk melakukan wawancara.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai langkah konkret mengatasi kelangkaan elpiji dan dugaan praktik mafia distribusi, Lilis menyatakan bahwa penjelasan lebih lengkap sebaiknya disampaikan oleh pimpinan dinas.

“Nanti saja menunggu Kepala Dinas dan Sekdin ada di tempat, biar jelas kalau bisa ketemu. Saya masih bawahan yang bisa menjelaskan, atasan kami Kepala Dinas Disperindag,” tambahnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa kewenangan memberikan penjelasan strategis sepenuhnya berada di tangan pimpinan dinas.

Persoalan yang dihadapi masyarakat disebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan berbagai laporan sebelumnya, warga di sejumlah wilayah PALI mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram disertai kenaikan harga yang jauh di atas harga yang biasa mereka peroleh.

Di beberapa daerah, termasuk Simpang Raja dan wilayah lainnya, masyarakat serta pelaku UMKM mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi. Harga jual di tingkat pengecer disebut meningkat hingga puluhan ribu rupiah per tabung sehingga memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kondisi tersebut mendorong munculnya desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap oknum agen maupun pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi gas bersubsidi apabila ditemukan adanya penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan ini juga dikabarkan telah menjadi perhatian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI yang berencana meminta penjelasan dari Disperindag serta pihak terkait mengenai kondisi distribusi elpiji di daerah tersebut.

Selain persoalan distribusi gas, Disperindag PALI juga mendapat sorotan terkait keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, media ini pernah menyoroti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten PALI yang dinilai belum memberikan respons terhadap surat permohonan wawancara mengenai program kerja yang telah disampaikan secara resmi.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama terhadap program-program yang menggunakan anggaran negara.

Kekecewaan atas tidak terlaksananya agenda wawancara yang telah dijadwalkan semakin memperpanjang kritik terhadap pelayanan informasi publik. Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga menghadirkan solusi nyata terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Tim media di Rumah Singgah Aktivis juga mengungkapkan bahwa sebelumnya surat permohonan wawancara resmi mengenai transparansi program kerja Disperindag untuk tahun berjalan disebut belum memperoleh tanggapan dari pihak Kepala Dinas.

Kini, setelah adanya klarifikasi dari Kepala Bidang Perdagangan yang meminta agar publik menunggu kepulangan Kepala Dinas dari provinsi, komitmen Pemerintah Kabupaten PALI kembali menjadi sorotan.

Masyarakat berharap persoalan kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 kilogram segera mendapat solusi melalui langkah-langkah konkret sesuai kewenangan pemerintah dan aparat terkait, sehingga distribusi gas bersubsidi dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini