Beranda Ogan Kemering Ilir DPPA OKI Laksanakan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Tindak Pidana Perlindungan Orang

DPPA OKI Laksanakan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Tindak Pidana Perlindungan Orang

19
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) Kabupaten Ogan Komering Ilir secara resmi melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Perlindungan Perempuan dan Tindak Pidana Perlindungan Orang Tahun 2026”, yang digelar di Aula Ruang Pertemuan Rumah Makan Hikmah Dua Kayuagung, pada Senin (05/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Lukmawati, dari UIN Palembang, Disnakertrans OKI, Gusnadi Osen, perwakilan pemerintah kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan seluruh peserta sosialisasi berjumlah total 40 orang dari 4 Kecamatan (SP Padang, Jejawi, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk) dan unsur lembaga terkait di lingkungan Kabupaten OKI.

Kepala Dinas PPA Kabupaten OKI, Hj. Arianti, S.STP., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum-hukum yang melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan yang merugikan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, memahami hak-hak mereka, mengetahui saluran pengaduan yang tersedia, serta berani melaporkan jika terjadi tindak kekerasan di lingkungannya,” ujar Hj. Arianti.

Hj. Arianti menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai peraturan terbaru terkait tindak pidana perlindungan orang.

“Seringkali korban tidak berani melapor karena merasa tidak ada aturan yang melindunginya, atau takut tidak ada yang akan membantunya. Padahal hukum sudah ada. Kini tantangannya adalah bagaimana hukum tersebut dipahami dan dijalankan di tengah masyarakat,” jelas Hj. Arianti.

Dalam kegiatan ini, tim pemateri dari Dinas PPA OKI bersama unsur kepolisian, Disnakertrans OKI dan UIN Palembang menyampaikan berbagai materi penting, antara lain:

1. Pengertian dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, baik di lingkungan rumah tangga maupun masyarakat;

2. Tindak pidana perlindungan orang, penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku, sanksi pidana bagi pelaku, serta hak-hak korban dalam proses hukum;

3. Mekanisme pelaporan dan penanganan kasus, yaitu langkah-langkah yang dapat diambil jika seseorang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan, termasuk layanan pengaduan yang tersedia secara gratis;

4. Peran desa dan masyarakat dalam pencegahan, bagaimana perangkat desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat dapat berperan mendeteksi secara dini dan mencegah terjadinya kekerasan.

Hj. Arianti juga menegaskan komitmen Dinas PPA Kabupaten OKI untuk terus memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Jejawi, Teluk Gelama, dan Tanjung Lubuk, kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten OKI.

“Kami berkomitmen agar tidak ada satu pun perempuan atau anak di Kabupaten OKI yang merasa tidak terlindungi. Setiap laporan yang masuk akan kami tangani dengan cepat, tepat, dan penuh rasa hormat terhadap korban. Tidak ada alasan untuk menutup mata terhadap kekerasan,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat Kabupaten OKI agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, berani berbuat sesuatu ketika melihat ketidakadilan, dan bersama-sama membangun Kabupaten OKI yang aman, nyaman, dan melindungi segenap warganya, khususnya perempuan dan anak.

“Ini adalah tugas kita bersama, Mari bekerja sama, terus bersinergi untuk melindungi Perempuan dan Anak dari segala bentuk kekerasan terutama yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang, Keluarga berkualitas adalah setiap anggotanya bebas dari tindak kekerasan” pungkas Hj. Arianti. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini