JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mendorong mahasiswa untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawal penegakan hukum Pemilu, salah satunya melalui pengujian dan pengembangan argumentasi hukum.
Hal itu disampaikan Bagja saat membuka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Bagja, mahasiswa memiliki ruang strategis untuk menguji bagaimana aturan kepemiluan dibentuk, diterapkan, hingga digunakan dalam menyelesaikan pelanggaran dan sengketa Pemilu.
“Sekaranglah seharusnya mahasiswa ikut serta, dan sudah dilakukan oleh teman-teman mahasiswa, bagaimana peraturan dilakukan dan dilaksanakan,” kata Bagja.
Ia menjelaskan, penegakan hukum Pemilu tidak hanya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara. Rangkaian tersebut mencakup pembentukan aturan atau rule making, penerapan aturan (rule application), serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa melalui proses adjudikasi (rule adjudication).
Bagja menegaskan, proses Pemilu juga tidak otomatis berakhir ketika pemungutan suara selesai. Persoalan hukum, termasuk sengketa hasil Pemilu, masih dapat berlanjut pada tahapan setelah pemungutan suara.
Karena itu, ia menilai keterlibatan mahasiswa penting untuk menghadirkan perspektif eksternal dalam menguji argumentasi hukum yang digunakan dalam penegakan hukum Pemilu.
“Karena nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri), Bawaslu tidak bisa menilai dirinya sendiri. Oleh sebab itu, kami minta penilaian teman-teman melalui adu debat ini,” ujarnya.
Bagja juga mengingatkan peserta agar tidak menjadikan asal perguruan tinggi sebagai ukuran dalam kompetisi debat hukum. Menurutnya, kualitas argumentasi dan kemampuan menggunakan dasar hukum menjadi hal yang lebih penting.
“Yang akan dilihat adalah argumentasi Anda terbaik atau tidak, menggunakan dasar hukum atau tidak,” katanya.
Ia berharap mahasiswa hukum terus mengasah kemampuan argumentasi sekaligus memahami praktik penegakan hukum Pemilu. Kemampuan tersebut, kata Bagja, dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam menjaga demokrasi Indonesia.
“Dan saya yakin mahasiswa akan menjadi penerus Hakim Konstitusi nanti. Akan menjadi Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu, Ketua KPU dan Anggota KPU,” tuturnya. (**)



































