Beranda Ogan Kemering Ilir BKPSDM OKI Peringatkan ASN, Terlibat Judi Online Bisa Berujung Pemecatan

BKPSDM OKI Peringatkan ASN, Terlibat Judi Online Bisa Berujung Pemecatan

21
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tegaskan ASN dalam lingkungan pemerintah daerah kabupaten OKI Wajib Jaga Integritas dan Patuhi Peraturan, serta Larangan Keras Perjudian Online Maupun Konvensional.

Imbauan ini disampaikan oleh, Kepala BKPSDM OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si, yang menekankan sejumlah hal penting yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN, terutama terkait larangan tegas terhadap perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui media online.

Antonius Leonardo menjelaskan bahwa ASN merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik harus memberikan contoh dan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, setiap ASN harus mampu mempertahankan integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan pekerjaan yang dilakukan. Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan sama sekali adalah terlibat dalam aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital,” ungkap Antonius. Selasa (09/06/2026).

Ia menambahkan bahwa perjudian, baik konvensional maupun online, memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Bagi ASN, terlibat dalam aktivitas tersebut tidak hanya melanggar norma-norma yang berlaku, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Perjudian dapat merusak kondisi keuangan pribadi, memecah keharmonisan keluarga, bahkan menimbulkan masalah sosial. Selain itu, bagi seorang ASN, hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan keabsahan lembaga pemerintahan,” jelas Antonius.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM OKI tersebut menjelaskan bahwa peraturan yang melarang perjudian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengenalan PNS, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hingga peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di tingkat kabupaten.

“Setiap ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan dan pemberhentian sebagai ASN,” tegas Antonius.

Antonius juga menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, tanpa terkecuali, baik yang bekerja di tingkat pusat, daerah, maupun di setiap instansi dan kecamatan yang ada.

“Kami mengajak seluruh ASN untuk saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain. Jika mengetahui ada rekan kerja yang terlibat dalam aktivitas perjudian, segera laporkan kepada atasan atau pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat dilakukan,” harap Antonius.

Selain menekankan larangan perjudian, Kepala BKPSDM OKI juga mengingatkan pentingnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga sikap dan perilaku yang baik di masyarakat, serta selalu bekerja dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab.

“Integritas adalah modal utama bagi seorang ASN. Tanpa integritas, tidak mungkin kita dapat memberikan pelayanan yang baik dan memenuhi harapan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkarakter,” tutup Antonius.

Imbauan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh ASN tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kesadaran untuk selalu menjaga nama baik diri sendiri, lembaga, dan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini