JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, akan memberikan klarifikasi terbuka terkait kemunculan namanya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut Raffi telah sepakat menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6) pukul 14.00 WIB untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
“Kami sudah sepakat dengan Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers pada Kamis ini,” ujar Hotman Paris dalam unggahan Instagram yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Menurut Hotman, konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk memberikan penjelasan langsung mengenai keterkaitan nama Raffi yang belakangan muncul dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Raffi Ahmad mencuat setelah terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
KPK mengonfirmasi bahwa nama Raffi sempat muncul dalam penyidikan, khususnya terkait kunjungannya ke kantor perusahaan logistik Blueray Cargo di Amerika Serikat. Dalam kunjungan tersebut, Raffi disebut menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6).
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan aktivitas tersebut dengan perkara suap dan gratifikasi yang sedang ditangani.
“Kami tidak mengembangkan terlalu jauh karena belum sampai pada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu menjadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus kepentingannya di Ditjen Bea Cukai. Karena itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Achmad.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan melalui Bea Cukai. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan persidangan, nama sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai turut disebut dalam dakwaan, termasuk Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, yang disebut menerima uang suap senilai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,99 miliar.
Munculnya nama Raffi Ahmad dalam perkara tersebut langsung menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, KPK menegaskan status Raffi masih sebatas pihak yang namanya muncul dalam rangkaian fakta persidangan dan belum terdapat langkah hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Konferensi pers yang akan digelar Kamis mendatang diperkirakan menjadi momentum bagi Raffi Ahmad untuk menjelaskan secara rinci duduk perkara serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Inku/ant)
































