Beranda Hukum & Kriminal Duit Setoran Imigrasi Diduga Mengalir ke Dosen UB

Duit Setoran Imigrasi Diduga Mengalir ke Dosen UB

27
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dari perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga digunakan untuk pemberian kepada calon promotor program doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo di Universitas Brawijaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebagai saksi pada 29 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian uang secara rutin kepada Romy setiap kali proses bimbingan studi doktoral berlangsung.

“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Romy diperiksa karena disebut sebagai calon promotor bagi Silmy Karim dan Bagus Bramantyo. Penyidik juga mendalami keterkaitan pemberian uang tersebut dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang sedang ditangani KPK.

Yang menjadi perhatian penyidik bukan hanya pemberiannya, tetapi juga sumber uang tersebut.

Budi mengatakan, uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy diduga berasal dari setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

KPK hingga kini belum mengungkap total uang yang diduga diterima Romy. Nilainya masih dihitung karena pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap kali bimbingan.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” kata Budi.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan status peserta didik baru sejak 19 Januari 2026.

Sementara Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral pada program studi yang sama dengan status peserta didik baru sejak 18 Agustus 2025.

 

Berawal dari OTT KPK

Dugaan aliran uang tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.

Mereka antara lain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Silmy sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, sedangkan Saffar Muhammad Godam merupakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Kini, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan uang dari praktik tersebut, tetapi juga ke mana aliran dana itu digunakan, termasuk dugaan pemberian uang dalam proses bimbingan program doktoral di Universitas Brawijaya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini