BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD Banyuasin dan Polres Banyuasin menggelar rapat mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan perusahaan swasta, PT Swadaya Indo Palma, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Askolani, didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim. Rapat turut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta permintaan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pemutusan hubungan kerja.
Bupati Banyuasin menegaskan agar pihak perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan PHK tersebut. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus disosialisasikan secara transparan serta didukung audit internal maupun eksternal yang komprehensif, disertai laporan konkret kepada pimpinan perusahaan.
“Semua harus dikembalikan pada aturan dan ketentuan perundang-undangan terkait PHK. Jika memang telah memenuhi syarat, silakan dilanjutkan. Namun jika belum, karyawan harus tetap dipekerjakan,” tegasnya. (Reliyadi/Julyo)
































