Beranda Opini Skenario Peringatan HPN di Ujung Keterbatasan Anggaran Publikasi Media OKI

Skenario Peringatan HPN di Ujung Keterbatasan Anggaran Publikasi Media OKI

194
0

Oleh Eko Saputra (Pimpinan Redaksi Kitoupdate.com)

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Rapat kerja sama media dan persiapan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 antara penggiat media, pengusaha media, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (29/1/2026), berlangsung hangat sekaligus membuka satu kenyataan yang optimistis sekaligus ironis.

Terdapat dua agenda dalam rapat yang dihadiri lebih dari 100 insan media, yakni pembahasan anggaran publikasi media dan pembentukan kepanitiaan peringatan HPN 2026.

Sepanjang sejarah Pemkab OKI, mungkin baru kali ini pesta komunitas Pers Indonesia diperingati sebagai momentum perjalanan salah satu pilar demokrasi Indonesia.

Bagi awak media, hal ini merupakan sebuah lompatan sekaligus kehormatan besar atas perhatian dan penghargaan yang diberikan.

Ada sesuatu yang menarik untuk disimak dalam diskusi mengenai kegiatan HPN yang sedang berlangsung. Dari awalnya penuh semangat, ternyata kegiatan tersebut ditopang oleh anggaran yang jauh dari kata realistis.

Hanya sejurus setelah kepanitiaan HPN nyaris dibentuk, antusiasme mendadak menguap ketika angka anggaran disampaikan, hanya Rp15 juta. Nilai yang bahkan tidak sepadan untuk satu mata lomba jurnalistik secara daring, apalagi untuk sebuah perhelatan nasional yang membawa nama pers dan pemerintah daerah.

Dititik ini, wajar bila insan pers merasa seolah diprank. Bukan karena menuntut kemewahan, melainkan karena ketimpangan perlakuan anggaran yang terkesan main-main. Terlebih, agenda HPN disebut telah mendapat restu dari Bupati OKI Muchendi Mahzareki, sebuah legitimasi politik yang seharusnya berbanding lurus dengan kelayakan anggaran.

Perbandingan pun mencuat. Sebut saja, kegiatan KONI hingga Karang Taruna yang bersumber dari dana hibah dapat menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pun dapat terlaksana dengan anggaran puluhan juta yang diperoleh dari berbagai sumber pendapatan. Sementara HPN, yang menyentuh langsung fungsi kontrol sosial, literasi publik, dan kualitas demokrasi lokal, justru diperlakukan seperti kegiatan pinggiran. Padahal, pers bukan sekadar mitra publikasi pemerintah. Pers adalah pilar demokrasi dan bagian dari masyarakat yang dilayani negara.

Dalam forum tersebut, kegelisahan media semakin terang, terutama ketika masuk ke ranah pembahasan anggaran publikasi yang terus menyusut drastis dari tahun ke tahun hingga jatuh terpuruk pada tahun ini.

Data menunjukkan, anggaran publikasi media tahun 2026 hanya sekitar Rp300 juta. Angka ini terjun bebas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp1 miliar, bahkan pernah menyentuh lebih dari Rp3 miliar. Penurunan ini bukan sekadar koreksi fiskal, melainkan kemerosotan struktural yang berdampak langsung pada kualitas informasi publik.

Disisi lain, sejumlah program nonprioritas, yang manfaatnya bagi publik kerap tidak terukur, tetap mendapat ruang dalam struktur anggaran dengan dukungan nilai proyek hingga miliaran rupiah. Contohnya, rehab rumah dinas bupati yang dianggarkan setiap tahun, rehab rumah dinas wakil bupati yang masih terbilang layak digunakan, atau rehab lapangan tenis dengan anggaran tidak kurang dari setengah miliar rupiah, serta berbagai belanja jasa yang tidak termasuk kategori pelayanan dasar masyarakat secara langsung.

Secara gamblang, Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, memaparkan sebab-musabab anjloknya pagu anggaran publikasi media. Menurutnya, anggaran publikasi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang rentan dipotong karena sektor komunikasi dan informasi tidak dikategorikan sebagai layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Konsekuensinya, anggaran publikasi ikut menjadi korban.

Penjelasan ini jujur dan faktual. Namun, problemnya bukan semata pada sumber anggaran, melainkan pada prioritas kebijakan. Selama pemerintah daerah yang mendapat dukungan politik dari DPRD benar-benar berniat memajukan ekosistem media, meningkatkan anggaran publikasi hingga Rp3 miliar sekalipun bukan perkara sulit. Secara logis dan adil, bila rehab rumah dinas atau lapangan tenis termasuk kategori nonpelayanan dasar, maka pos belanja publikasi media pun berada dalam kategori yang sama.

Diperkuat lagi dengan regulasi yang justru membuka celah perbaikan. Berdasarkan pemahaman, dan mohon koreksi bila keliru, Peraturan Bupati OKI Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Informasi melalui Media Massa tidak mengatur penyesuaian keuangan daerah secara kaku. Regulasi ini tidak menetapkan batas minimal belanja selama memungkinkan untuk pembiayaan anggaran.

Artinya, perbup tersebut juga tidak mengatur secara tegas bahwa pembayaran kerja sama publikasi harus mutlak mengikuti pagu awal. Dengan kata lain, penyesuaian anggaran masih dimungkinkan secara sah dan administratif.

Opsi lain pun tersedia. Diskresi bupati dalam kondisi tertentu dapat digunakan sebagai jalur kebijakan. Selain itu, pemanfaatan skema CSR perusahaan, bila dikelola secara transparan dan tidak melanggar aturan, juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pers, termasuk HPN. Semua jalur tersebut legal, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan membabi buta. Efisiensi seharusnya menyasar pemborosan, bukan memotong sektor strategis hingga nyaris lumpuh. Informasi publik yang sehat adalah prasyarat pemerintahan yang sehat. Dan harus diakui, pers adalah instrumen utamanya.

Kembali dalam rapat tersebut, Pemkab OKI menyatakan niat baik untuk bersama-sama memperjuangkan kenaikan anggaran. Senada dengan itu, para penggiat media menyatakan sikap tegas, siap mengawal anggaran hingga ke tingkat legislatif.

Dengan target jangka pendek, kenaikan biaya publikasi dapat dialokasikan dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun ini. Tentunya, bukan semata untuk kepentingan korporasi media, melainkan untuk menjaga hak publik atas informasi.

Harus dipahami bahwa pers bukan beban anggaran. Pers adalah investasi demokrasi. Dan satu hal yang tak boleh diabaikan, jika memang ada niat, maka jalan kebijakan selalu tersedia.

Pada akhirnya, kesimpulan tulisan ini menegaskan bahwa yang paling berbahaya bukanlah keterbatasan anggaran, melainkan ketika niat berhenti pada tumpukan wacana belaka. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini