Beranda Headline Triliunan Melayang, Hukuman di Bawah Tuntutan Jaksa

Triliunan Melayang, Hukuman di Bawah Tuntutan Jaksa

38
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Vonis 9 tahun penjara terhadap Riva Siahaan dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 memantik sorotan publik. Pasalnya, dalam amar putusan, majelis hakim menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Namun, jika dibandingkan dengan besaran kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, vonis 9 tahun dinilai sebagian kalangan relatif lebih ringan. Apalagi, tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 14 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dua Pejabat Lain Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, Maya Kusuma divonis 9 tahun penjara dan Edward Corne dijatuhi 10 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketimpangan Angka dan Akuntabilitas

Yang menjadi perhatian adalah disparitas antara nilai kerugian negara Rp9,42 triliun dengan tuntutan uang pengganti yang hanya Rp5 miliar untuk masing-masing terdakwa. Artinya, nilai uang pengganti yang dituntut dan diputus jauh dari total kerugian yang disebut dalam putusan.

Secara hukum, majelis hakim memiliki kewenangan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa. Namun, dalam perspektif publik, besarnya dampak finansial terhadap negara di sektor energi strategis membuat ekspektasi terhadap hukuman dan pemulihan kerugian menjadi lebih tinggi.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi tata kelola pengadaan BBM, termasuk mekanisme tender dan pengawasan internal. Putusan telah dijatuhkan, tetapi pertanyaan mengenai optimalisasi pemulihan kerugian negara dan efek jera masih menjadi ruang diskusi publik. (Inku/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini