JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam pengusutan dugaan korupsi terkait cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang turut menyeret PT Djarum.
Besarnya potensi kerugian tersebut terungkap dari perhitungan awal penyidik KPK. Perkara ini kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Namun, perkara ini diperkirakan berkaitan dengan peristiwa yang berlangsung selama beberapa tahun ke belakang.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
KPK juga menegaskan perkara yang berkaitan dengan PT Djarum berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaannya terletak pada objek penerimaan negara yang diduga diselewengkan.
Menurut Budi, penyidikan KPK berfokus pada dugaan persoalan cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” jelasnya.
Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026 melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka, sementara sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, yakni:
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pengembangan terbaru dilakukan pada 28 Oktober 2026. KPK menerbitkan satu sprindik umum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait cukai.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penelusuran dugaan suap dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dalam pengurusan cukai rokok.
Dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, penyidikan ini menjadi perhatian serius. KPK masih perlu mengungkap secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara yang sebenarnya. (**)


































