Beranda Headline RUU Perampasan Aset, DPR Prioritaskan Hak Korban

RUU Perampasan Aset, DPR Prioritaskan Hak Korban

3
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Korban investasi bodong dan berbagai kejahatan keuangan berpotensi mendapatkan kembali kerugian mereka melalui mekanisme perampasan aset yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR RI mendorong agar harta hasil kejahatan tidak sekadar disita atau dimasukkan ke kas negara, tetapi diprioritaskan untuk memulihkan hak para korban.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjangkau berbagai tindak pidana bermotif ekonomi, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Menurutnya, selama ini korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka serahkan kepada pelaku.

“Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10).

Ia menilai, kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku untuk tetap mengamankan hasil kejahatan meskipun harus menjalani hukuman penjara. Bahkan, sebagian aset diduga disembunyikan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Persoalan semakin rumit ketika aset sitaan justru diputuskan untuk dirampas negara, sementara masyarakat yang menjadi korban belum mendapatkan pengembalian kerugian.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus besar yang pernah menyita perhatian publik, seperti investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex dengan Doni Salmanan, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit dan Net89, hingga penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah aset sitaan diputuskan untuk dirampas negara. Korban kemudian harus menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Hal serupa juga terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian pengembalian dana setelah gagal diberangkatkan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ia menginginkan agar pengaturan mengenai penggunaan aset hasil perampasan secara tegas mencakup tiga tujuan, yakni dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting agar hakim memiliki landasan hukum yang jelas dalam memprioritaskan pemulihan kerugian masyarakat, terutama dalam tindak pidana bermotif ekonomi yang menimbulkan korban dalam jumlah besar.

“Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian. Dengan mekanisme tersebut, proses penelusuran dan perampasan aset tidak harus selalu menunggu penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku.

Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku maupun pemasukan aset ke kas negara. Negara juga harus memastikan masyarakat yang menjadi korban kejahatan memperoleh perlindungan dan kepastian pemulihan hak ekonominya.

“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” tegasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini