Beranda Headline Kasus Dana Bencana, KPK Panggil Adik Mantan Kepala BNPB

Kasus Dana Bencana, KPK Panggil Adik Mantan Kepala BNPB

3
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto bersama lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dana penanganan bencana yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat BNPB, tenaga ahli, hingga pihak swasta sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, enam saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat tersebut masing-masing berinisial NS, MUM, EA, TO, VAU, dan N.

NS diketahui merupakan adik mantan Kepala BNPB. Sementara MUM merupakan Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB.

Adapun EA tercatat sebagai Direktur PT Integra Teknika Solusindo. TO merupakan Staf Keuangan Richard Erlangga sekaligus terkait dengan PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras. Sedangkan VAU dan N merupakan pihak swasta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama NS selaku adik mantan Kepala BNPB, MUM selaku Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB, EA selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, TO selaku Staf Keuangan Richard Erlangga sekaligus pada PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras, serta VAU dan N selaku pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10).

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemanggilan ini menambah panjang daftar saksi yang telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut. Pada Selasa (27/10), KPK memeriksa tujuh saksi dari lingkungan BNPB, termasuk Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, sejumlah tenaga ahli, serta pejabat biro perencanaan, sumber daya manusia dan umum, hingga keuangan.

Namun, satu saksi berinisial AM yang merupakan Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (28/10) dengan memanggil empat saksi, yakni KM selaku ASN BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH yang merupakan Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen dana siap pakai BNPB.

Sehari kemudian, Kamis (29/10), penyidik memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan swasta. Di antaranya SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha yang merupakan istri tersangka Bima Setiawan sekaligus ipar Suharyanto.

KPK juga memeriksa DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL dari pihak swasta, serta YA selaku Komisaris PT Adhigama.

Dalam pemeriksaan tersebut, empat orang lainnya tidak tercatat memenuhi panggilan, yakni DI selaku pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; A selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa; EDL selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada; serta IA selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan yang merupakan adik Suharyanto sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih menjabat, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto.

Selain penyitaan, penyidik juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor BNPB untuk mencari bukti terkait perkara tersebut.

KPK turut menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur militer. Lembaga antirasuah itu telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap adik mantan Kepala BNPB, keluarga tersangka, pejabat internal, hingga sejumlah pihak swasta menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara ini. KPK perlu mengungkap secara terang aliran dana, peran masing-masing pihak, serta mekanisme dugaan penyimpangan dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini