Beranda Ogan Kemering Ilir Peraturan Terbaru Sudah Terbit! Meskipun Tidak Penuhi Syarat Ada 2 Kategori Guru...

Peraturan Terbaru Sudah Terbit! Meskipun Tidak Penuhi Syarat Ada 2 Kategori Guru yang Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi

377
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pada Maret 2025, tunjangan profesi guru (TPG) dijadwalkan cair sebelum Lebaran.

Ini tentu memberikan kesempatan bagi para guru untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM, mengatakan bahwa seperti yang disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa verifikasi dan validasi data guru kini sedang berlangsung.

“Untuk Verifikasi dan Validasi (Verval) data guru saat ini sedang berlangsung dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pencairan tunjangan ini bisa terlaksana tepat waktu serta pencairan ini sendiri diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025” ujar Refly. Rabu (12/03/2025).

Banyak spekulasi yang tersebar tentang tanggal pasti pencairan, akan tetapi Kadisdik OKI Refly menyatakan belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, meskipun ada dugaan bahwa tunjangan akan cair sebelum 21 Maret 2025.

Lebih lanjut Kadisdik OKI menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menerima tunjangan ini.

“Mereka (Guru) harus memiliki Sertifikat Pendidik, berstatus sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian, dan mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik, Guru tersebut juga harus memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang ada, selain itu, guru juga wajib memenuhi beban kerja yang telah ditentukan” jelas Refly.

Namun demikian Kadisdik OKI juga memaparkan terkait dalam peraturan terbaru ini ada dua kategori guru yang tidak diwajibkan memenuhi syarat beban kerja.

“Kedua kategori ini tetap berhak menerima tunjangan profesi pada Maret 2025, meskipun tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut” tegas Refly.

Refly pun menjelaskan Kategori Guru yang dimaksud yang Dikecualikan dari Syarat Beban Kerja adalah sebagai berikut:

1. Guru ASN yang mengikuti pelatihan atau pendidikan profesional.

Guru ini harus mengikuti pelatihan dengan durasi minimal 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran, kemitraan, atau magang.

Mereka juga tidak perlu memenuhi syarat beban kerja dan tetap bisa menerima tunjangan, asalkan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

“Dengan adanya pengecualian ini, Muhammad Refly berharap agar proses pencairan tunjangan profesi bisa lebih cepat dan adil.

Terutama bagi guru-guru yang berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten OKI ini sendiri.

“Pencairan ini diharapkan menjadi hadiah yang sangat dinantikan oleh para guru sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025, sehingga memberikan ketenangan bagi setiap Guru dalam menyambut hari kemenangan tahun ini” tutup Refly. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini