Beranda PALI Wakil Ketua DPRD PALI Angkat Bicara, Gas Elpiji 3 Kg Bukan Barang...

Wakil Ketua DPRD PALI Angkat Bicara, Gas Elpiji 3 Kg Bukan Barang Mewah

32
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Jeritan warga kurang mampu dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bumi Serepat Serasan terkait kelangkaan serta melonjaknya harga gas elpiji 3 kilogram akhirnya mendapat respons dari DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Lembaga legislatif tersebut menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak masyarakat atas gas bersubsidi diduga dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, saat dihubungi media sedang berada di Jakarta untuk mengikuti agenda partai. Ia kemudian merekomendasikan Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, untuk memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut, Selasa (9/6/2026).

Firdaus menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang dihadapi masyarakat, terutama warga kurang mampu dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada gas elpiji 3 kilogram.

“Pertama, saya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada masyarakat, khususnya warga miskin dan pelaku UMKM di Bumi Serepat Serasan. Saya paham betul, gas tiga kilogram itu bukan barang mewah. Itu kebutuhan pokok. Kalau harganya sampai menembus angka yang sangat tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), berarti ada beban ekonomi tambahan yang sangat mencekik,” ujar Firdaus.

Berdasarkan berbagai laporan di lapangan, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram disertai kenaikan harga telah dirasakan oleh masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Talang Ubi Timur dan Simpang Raja. Kondisi tersebut juga dikeluhkan oleh pelaku UMKM kuliner serta pedagang kaki lima.

Gas bersubsidi yang seharusnya dapat diperoleh dengan harga sesuai ketentuan justru dijual jauh di atas HET. Akibatnya, biaya produksi usaha meningkat, sementara keuntungan semakin menipis. Sebagian pelaku usaha bahkan mengaku terancam menghentikan usahanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Firdaus memastikan aspirasi masyarakat telah diterima oleh DPRD PALI.

“Data di lapangan menunjukkan adanya kelangkaan dan permainan harga di tingkat pengecer. Ini tugas kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan hak masyarakat miskin terhadap subsidi tidak dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan. Kami sudah mendengar aspirasi dari pelaku UMKM kuliner dan pedagang kaki lima. Biaya produksi naik, keuntungan tipis, bahkan ada yang hampir menutup usaha. UMKM adalah tulang punggung ekonomi PALI dan harus kita lindungi,” tegasnya.

Terkait kritik dari aliansi mahasiswa dan organisasi kepemudaan seperti PGK dan PMII yang menilai DPRD terkesan tutup mata terhadap persoalan tersebut, Firdaus menyatakan menghargai kritik sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Saya menghargai kritik dari adik-adik mahasiswa PGK dan PMII. Itu merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi. Namun saya tegaskan, DPRD PALI tidak tutup mata. Fungsi pengawasan tidak cukup hanya dengan pernyataan di media, tetapi juga melalui mekanisme kerja yang ada,” katanya.

Menurutnya, persoalan elpiji 3 kilogram melibatkan berbagai aspek, mulai dari kuota yang ditetapkan pemerintah pusat, jalur distribusi, hingga pengawasan di lapangan.

“Kalau hari ini masalah belum selesai, bukan berarti kami diam. Kritik yang disampaikan kami jadikan cambuk untuk bekerja lebih maksimal. Kami akan terus mengawal agar gas tiga kilogram kembali tersedia dengan harga sesuai HET dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD PALI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta para pangkalan resmi gas elpiji.

“Minggu depan kami akan memanggil Dinas Perindag dan para pangkalan resmi dalam RDP. Kami ingin mengetahui secara jelas di mana letak persoalan dalam rantai distribusi,” ujar Firdaus.

Selain itu, DPRD juga menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan atau memainkan harga gas bersubsidi.

“Ke depan, DPRD PALI akan menyisir rantai distribusi mulai dari Pertamina, Dinas Perindag, agen hingga pangkalan. Kami juga mendorong agar data penerima manfaat semakin akurat sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Jika ada pangkalan atau pengecer yang sengaja menimbun atau memainkan harga, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Subsidi adalah uang rakyat dan harus kembali kepada rakyat kecil,” pungkasnya. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini