Beranda Ogan Kemering Ilir Kadinsos OKI Ungkap Sistem Baru Bansos 2026, Penerima PKH dan BPNT Akan...

Kadinsos OKI Ungkap Sistem Baru Bansos 2026, Penerima PKH dan BPNT Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan

18
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dwi Muzawal Zulkarnain, SH., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembaruan besar dalam sistem penentuan penerima manfaat. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, daftar penerima bansos kini bersifat jauh lebih dinamis dan tidak lagi bersifat tetap dalam jangka waktu panjang.

Dalam keterangannya, Kadinsos menjelaskan bahwa perubahan status sosial ekonomi keluarga menjadi faktor utama yang menentukan apakah seseorang tetap berhak menerima bantuan atau justru dikeluarkan dari daftar. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar memiliki peluang yang sama untuk masuk sebagai penerima apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kini, satu-satunya acuan yang kami gunakan dalam seluruh proses penyaluran bansos adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau yang disingkat DTSEN. Sistem ini menggantikan basis data terpisah yang sebelumnya digunakan oleh berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” tegas Dwi. Rabu (10/06/2026).

Dwi melanjutkan, Penerapan DTSEN ini sendiri merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan satu data nasional yang terintegrasi untuk seluruh program perlindungan sosial di Indonesia. Melalui sistem ini, data tidak lagi bersifat statis, melainkan terus diperbarui secara berkala sehingga perubahan kondisi masyarakat dapat segera terdeteksi.

“Artinya, keluarga yang menerima bantuan pada tahap sebelumnya belum tentu akan mendapatkan bantuan lagi di tahap berikutnya. Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi keluarga telah membaik dan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri, maka nama mereka akan otomatis dicabut dari daftar penerima. Sebaliknya, keluarga yang baru saja mengalami penurunan taraf hidup atau sebelumnya belum terdata namun kini masuk kategori rentan miskin, dapat dimasukkan ke dalam daftar penerima” jelas Dwi.

Ia pun kembali menjelaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa data yang tercatat dalam DTSEN bukanlah data yang diambil secara sepihak. Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari verifikasi langsung ke lapangan oleh petugas sosial, usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah setempat, hingga partisipasi aktif masyarakat melalui aplikasi resmi Cek Bansos.

Selain itu, pemerintah telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jutaan data keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa sejumlah besar nama harus dikeluarkan dari daftar karena tidak lagi memenuhi syarat. Alasan pengeluaran beragam, mulai dari perubahan tingkat kesejahteraan keluarga, tercatat telah meninggal dunia, ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, hingga status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara aturan tidak berhak menerima bantuan sosial.

“Salah satu temuan penting dari evaluasi tersebut adalah adanya penerima yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebagian tercatat menerima bansos selama lebih dari lima tahun, bahkan ratusan ribu lainnya telah terdaftar sebagai penerima selama lebih dari 18 tahun. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah memperketat mekanisme pembaruan data agar bantuan dapat terus bergilir kepada mereka yang paling membutuhkan” ungkap Dwi.

Selanjutnya, untuk mendukung efektivitas DTSEN, pemerintah juga terus mempercepat proses digitalisasi seluruh alur penyaluran bansos. Uji coba yang telah dilakukan di beberapa wilayah menunjukkan bahwa sistem digital baru mampu memangkas tingkat kesalahan data secara signifikan dibandingkan dengan metode pencatatan konvensional yang digunakan sebelumnya.

Rencananya, program digitalisasi ini akan diperluas penerapannya ke puluhan kabupaten dan kota sebelum akhirnya diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

“Ke depannya, sistem akan bekerja secara otomatis untuk menentukan kelayakan seseorang berdasarkan data sosial ekonomi yang paling terkini” urai Dwi.

Dalam mekanisme terbaru ini, pembaruan data dijadwalkan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hasil verifikasi yang diperoleh setiap periode tersebut kemudian menjadi dasar utama dalam proses penyaluran PKH dan BPNT pada setiap tahap pencairan.

Menyikapi hal tersebut, Kadinsos Dwi Muzawal Zulkarnain mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten OKI untuk aktif memantau dan memperbarui data kependudukan masing-masing. Apabila terjadi perubahan kondisi dalam keluarga, seperti kelahiran atau kematian anggota keluarga, pernikahan, perpindahan tempat tinggal, maupun perubahan yang signifikan dalam kondisi ekonomi, masyarakat disarankan segera melaporkannya ke dinas sosial terdekat atau melalui saluran layanan resmi yang disediakan.

“Dengan sistem yang lebih teratur dan akurat ini, kami berharap penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 nanti dapat berjalan lebih tepat sasaran. Bantuan sosial ini harus benar-benar diterima oleh keluarga yang saat ini sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan sangat membutuhkan dukungan negara,” pungkas Dwi.

Dengan adanya perubahan sistem ini, diharapkan penyaluran bansos menjadi lebih adil, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat yang rentan. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini